Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kasus Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:54 WIB
Bagikan:
Kasus Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Kasus Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (foto: Instagram @wanda_haraa)

PASUNDAN EKSPRES - Polda Metro Jaya menerima pelimpahan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan fashion stylist Wanda Hara dari Bareskrim Polri.

Diketahui, Wanda Hara sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas foto viral dirinya yang mengenakan hijab dan cadar saat mengikuti pengajian Ustadz Hanan Attaki beberapa waktu lalu.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Disway, Rabu (21/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengungkapkan bahwa seorang pelapor berinisial MRA melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Hara ke Bareskrim Polri.

"Pelapornya saudara MRA, kemudian terlapornya adalah saudara I alias W," ucapnya.

Ade Ary menjelaskan kronologi kejadian Wanda Hara ketahuan menggunakan cadar dan hijab yang nyatanya fashion stylist itu diketahui seorang pria.

"Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor, kronologisnya, pelapor melihat di sebuah akun Instagram, ada di postingan Insta Story nama akunnya adalah @wanda_hara bahwa ada saudara I atau terlapor alias W ini mengikuti sebuah kajian agama dari seorang ustadz di sebuah tempat di Jakarta Selatan di Gedung Menara 165," ungkap Ade Ary.

"Terlapor ini saat mengikuti kajian itu memakai pakaian busana muslim, menggunakan kerudung, menggunakan cadar, kemudian duduk di barisan wanita atau perempuan ya. Di mana, sepengetahuan pelapor, saudara I alias W adalah seorang laki-laki," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan hal itu kepada Bareskrim Polri kemudian dilimpahkan kasusnya ke Polda Metro Jaya.

Adapun penyidik tengah mendalami kasus ini dan telah memeriksa 4 orang saksi untuk mendapatkan keterangan lebih mendalam.

"Saat ini, Subdit Kamneg terus melakukan pendalaman. Ada 4 orang yang sudah dilakukan klasifikasi dalam tahap penyelidikan. Kemudian, TKP juga sudah dicek. Jadi, masyarakat dapat saja atau boleh melaporkan dugaan peristiwa pidana yang diketahui atau yang dialaminya langsung," jelasnya.

Ade Ary juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Wanda Hara sebagai terlapor akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

"Kemudian, kewajiban kami selaku penyelidik, melakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan melalui pengambilan keterangan, pengambilan klasifikasi dari pelapor, kemudian saksi-saksi yang dijelaskan oleh pelapor, cek TKP, hingga akhirnya nanti terlapor juga akan dipanggil. Tahapannya, dalam waktu dekat, penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, itu juga akan dilakukan klarifikasi, hingga terlapor, terlapor akan dipanggil," pungkasnya.

Sebelumnya, Wanda Hara mendapat kecaman di media sosial setelah ketahuan menggunakan cadar dan hijab saat hadir ke kajian Ustadz Hanan Attaki.

Netizen pun mengecam tindakan yang dilakukan fashion stylist Nagita Slavina itu sebab diketahui Wanda Hara adalah seorang pria.

Adapun Wanda Hara telah meminta maaf kepada publik atas tindakannya itu. (inm)

Berita Terbaru

5 Kebiasaan Kecil untuk Hidup Lebih Baik yang Wajib Kamu Coba

5 Kebiasaan Kecil untuk Hidup Lebih Baik yang Wajib Kamu Coba

Lifestyle5 menit lalu
Program Koperasi Desa Merah Putih Digugat ke MK, Dianggap Bebani Dana Desa

Program Koperasi Desa Merah Putih Digugat ke MK, Dianggap Bebani Dana Desa

Nasional7 menit lalu
BEM UI Turun ke Jalan Hari Ini, 5 Tuntutan Demo 28 Oktober Singgung Kebijakan Prabowo

BEM UI Turun ke Jalan Hari Ini, 5 Tuntutan Demo 28 Oktober Singgung Kebijakan Prabowo

Nasional46 menit lalu
IHSG Anjlok, Dampaknya Bisa Merembet ke Sektor Riil

IHSG Anjlok, Dampaknya Bisa Merembet ke Sektor Riil

Opini51 menit lalu
ADVERTISEMENT
Polisi Tetapkan Sopir BYD yang Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Sopir BYD yang Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka

Nasional1 jam lalu
Puncak Grup E Jadi Taruhan, Begini Prediksi Persib vs Melbourne Victory Malam Ini

Puncak Grup E Jadi Taruhan, Begini Prediksi Persib vs Melbourne Victory Malam Ini

Olahraga1 jam lalu
Warga Malaysia Boikot Produk Indonesia Imbas Kabut Asap Karhutla

Warga Malaysia Boikot Produk Indonesia Imbas Kabut Asap Karhutla

Nasional1 jam lalu
Korupsi Pemkab Bogor Diselidiki KPK, Jaro Ade Dijadwalkan Diperiksa 29 Oktober

Korupsi Pemkab Bogor Diselidiki KPK, Jaro Ade Dijadwalkan Diperiksa 29 Oktober

Jawa Barat1 jam lalu
Polemik Takedown 4 Jam Komdigi, DPR Ingatkan Pentingnya Kebebasan Berekspresi

Polemik Takedown 4 Jam Komdigi, DPR Ingatkan Pentingnya Kebebasan Berekspresi

Nasional1 jam lalu
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, BEM UI Bawa Lima Tuntutan dalam Aksi Demo 28 Oktober 2026

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, BEM UI Bawa Lima Tuntutan dalam Aksi Demo 28 Oktober 2026

Nasional2 jam lalu