Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kasus Dugaan Wanprestasi Program Magang ke Jepang Akan Disidangkan

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|09:22 WIB
Bagikan:
Kasus Dugaan Wanprestasi Program Magang ke Jepang Akan Disidangkan
CEK PERKARA: Humas PN Subang Ali Andrian saat berbincang dengan staf dan melihat data perkara selama Januari-Februari 2024. Salah satu perkara yang ditangani PN yakni  kasus dugaan wanprestasi

SUBANG-Pengadilan Negeri (PN) Subang tengah menangani kasus gugatan yang diajukan oleh A.T.F, seorang pelaku usaha di bidang pelatihan kerja bisnis dan manajemen swasta. 

Perkara perdata ini rencanya mulai disidangkan pada Rabu, 12 Februari 2025.

Humas PN Subang, Ali Andrian, mengungkapkan bahwa perkara tersebut terdaftar dengan nomor 4/Pdt.6/2025/PN SNG dan diajukan oleh seorang penggugat berinisial A.T.F. 

Humas PN Subang, Ali Andrian, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara penggugat dan salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Subang, yang kini menjadi Tergugat 1.

Menurut keterangan penggugat, A.T.F menjalankan usaha pelatihan kerja dengan izin resmi dari DPMPTSP Kabupaten Indramayu, khususnya dalam bidang kejuruan bahasa Jepang. Penggugat juga memiliki perjanjian kerja sama terkait program magang ke Jepang.

“Dalam kerja sama tersebut, Tergugat 1 (LPK) dibantu oleh Tergugat 5 (KH), yang mengaku sebagai perwakilan Accepting Organization (AO) di Jepang. Berdasarkan kesepakatan, penggugat telah mendaftarkan 58 peserta dan melakukan pembayaran biaya pendaftaran kepada Tergugat 1,” ungkap Ali Andrian.

Tergugat 1 kemudian menyatakan bahwa seluruh peserta yang didaftarkan oleh penggugat telah lulus seleksi. Para peserta juga telah menerima dokumen kontrak kerja, yakni Kontrak Kerja Kumiai dari Accepting Organization Jepang serta Kontrak Kerja Kaisha dari perusahaan penerima di Jepang. 

“Dokumen tersebut dikirimkan oleh Tergugat 5 dengan janji bahwa keberangkatan peserta akan diproses dalam waktu dua bulan,” terangnya.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan para peserta tak kunjung terealisasi. Mereka diminta untuk tetap bersabar, tetapi tidak mendapatkan kepastian. 

Akibatnya, banyak peserta yang memilih untuk mengundurkan diri dan meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan.

Penggugat menilai tindakan Tergugat 1 dan Tergugat 5 sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil. 

“Oleh karena itu, penggugat mengajukan gugatan ke PN Subang untuk menuntut pertanggungjawaban pihak tergugat,” kata Ali.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Olahraga19 menit lalu
7 Tempat Wisata di Subang yang Cocok Dikunjungi Bulan Oktober, Ada Pantai hingga Pegunungan!

7 Tempat Wisata di Subang yang Cocok Dikunjungi Bulan Oktober, Ada Pantai hingga Pegunungan!

Jawa Barat1 jam lalu
Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Mak Turci Terima Bantuan Rutilahu BAZNAS Subang

Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Mak Turci Terima Bantuan Rutilahu BAZNAS Subang

Headline2 jam lalu
Tempat Wisata Murah Meriah di Subang, Tetap Seru Meski Hemat Budget

Tempat Wisata Murah Meriah di Subang, Tetap Seru Meski Hemat Budget

Headline4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ada Konser Musik di Alun-Alun, Satlantas Polres Subang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Ada Konser Musik di Alun-Alun, Satlantas Polres Subang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Headline5 jam lalu
Asap Karhutla di Pulau Jawa: BMKG Ingatkan Pentingnya Pemantauan Kualitas Udara

Asap Karhutla di Pulau Jawa: BMKG Ingatkan Pentingnya Pemantauan Kualitas Udara

Nasional6 jam lalu
Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Headline13 jam lalu
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Nasional15 jam lalu
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Nasional15 jam lalu
Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Headline17 jam lalu