Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Telan Korban Kembali Terjadi

R
Ranny MartinaEditor: Yusup Suparman
|14:23 WIB
Bagikan:
Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Telan Korban Kembali Terjadi
Sumber foto : Suara Surabaya

PASUNDAN EKSPRES - Baru-baru ini ditemukan fakta mengejutkan tentang timbulnya gagal ginjal akut pada anak.

Mengikuti perkembangan penyidikan polisi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dikabarkan terlibat  kasus gagal ginjal akut pada anak.

Sehubungan dengan perkembangan tersebut, polisi meningkatkan status kasus gagal ginjal akut  anak ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Saifuddin mengatakan, peristiwa yang diduga melibatkan BPOM ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.

"Udah naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Saifuddin, melansir dari Disway.id, Rabu 20 Desember 2023.

Namun Nunun menjelaskan, saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. "Masih dalam proses sidik, kita sudah memeriksa 11 saksi. Saksi bukan hanya dari BPOM aja, dari BPOM ada dari saksi ahli ada, dari PT Afifarma ada," Ungkapnya.

Sebab, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dalam jumlah besar. Polisi sebelumnya menduga  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku regulator terlibat dalam peredaran obat penyebab gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, BPOM diduga terlibat sebagai pihak regulator. "Ya, regulator. Tadi 'kan saya sampaikan. Ya (BPOM) itu regulator," ungkapnya.

Sejauh ini, tujuh perusahaan farmasi dan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Korporasi yang didakwa adalah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan PT Fari Jaya Pratama.

Sementara itu, tersangka perorangan adalah Alvio Ignasio Gustan (AIG), Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) sebagai Direktur CV APG, dan Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) yang juga dikenal sebagai Pidit, dan Andri Rukmana (AR) yaitu direktur CV Samudera Chemical.

Atas perbuatan tersebut, seluruh tersangka didakwa dengan beberapa pasal, yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan Subsidair Nomor 36 Tahun 2009, serta Pasal 60 Nomor 10 UU Nomor 11.

Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Terkait Kesehatan. 

Berita Terbaru

10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

Lifestyle1 jam lalu
Kontroversi Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo: Dana Kampanye hingga Proyek Migas Natuna

Kontroversi Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo: Dana Kampanye hingga Proyek Migas Natuna

Nasional2 jam lalu
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Subang untuk Liburan Oktober 2026

Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Subang untuk Liburan Oktober 2026

Subang3 jam lalu
Rekomendasi Nasi Uduk Favorit di Subang Kota, Ada yang Mulai Rp7 Ribu

Rekomendasi Nasi Uduk Favorit di Subang Kota, Ada yang Mulai Rp7 Ribu

Lifestyle4 jam lalu
ADVERTISEMENT
PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Nasional4 jam lalu
Jelang SEA Games 2027, Indonesia Naturalisasi Petenis Rusia 19 Tahun

Jelang SEA Games 2027, Indonesia Naturalisasi Petenis Rusia 19 Tahun

Olahraga5 jam lalu
Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Olahraga8 jam lalu
Dilema: Hutan Mangrove dan Tambak Udang, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Dilema: Hutan Mangrove dan Tambak Udang, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Opini8 jam lalu
7 Tempat Wisata di Subang yang Cocok Dikunjungi Bulan Oktober, Ada Pantai hingga Pegunungan!

7 Tempat Wisata di Subang yang Cocok Dikunjungi Bulan Oktober, Ada Pantai hingga Pegunungan!

Jawa Barat9 jam lalu
Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Mak Turci Terima Bantuan Rutilahu BAZNAS Subang

Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Mak Turci Terima Bantuan Rutilahu BAZNAS Subang

Headline10 jam lalu