Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kasus Penistaan Agama di Cibogo Subang Mulai Disidangkan

H
HubaEditor: Huba
|08:10 WIB
Bagikan:
Kasus Penistaan Agama di Cibogo Subang Mulai Disidangkan
PENISTAAN AGAMA: Para saksi saat dimintai keterangan oleh PN Subang dalam persidangan kasus penistaan agama di Subang.

SUBANG-Pengadilan Negeri (PN) Subang menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa HS alias D, seorang pemimpin aliran sesat di Kecamatan Cibogo, Subang. 

Sidang yang berlangsung pada Senin (10/2/25) ini memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan, Kepala Majelis Ulama Indonesia (MUI) Subang, KH. Abdul Manaf, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap ajaran Islam dan umatnya. 

Menurutnya, tindakan hukum yang tegas akan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih memahami pentingnya menjaga kemurnian ajaran agama.

“Urusan umat adalah urusan keberagamaan, sehingga keadilan harus ditegakkan. Kita sebagai umat Islam, bukan hanya MUI, tapi semua umat Islam, berkepentingan untuk menjaga Islam,” ujar KH. Abdul Manaf.

Ia juga menyampaikan, bahwa dengan adanya proses hukum ini, MUI merasa terbantu dalam memberikan bimbingan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan agama yang benar.

“Ini menjadi energi dan kekuatan bagi kami. Mudah-mudahan ini juga menjadi perhatian bagi umat Islam yang belum terpapar aliran semacam ini. Sedangkan bagi mereka yang sudah terpapar, semoga ada kesadaran untuk kembali ke ajaran Islam yang benar,” ungkapnya.

MUI berharap agar persidangan ini menghasilkan keputusan yang adil dan memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi pihak lain yang memiliki kecenderungan menyebarkan ajaran serupa.

“Harapan kami, keterangan saksi bisa semakin memperjelas kasus ini. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan menjatuhkan putusan sesuai aturan yang berlaku, agar memberikan efek jera bagi yang terlibat dan pelajaran bagi masyarakat luas,” tutup KH. Abdul Manaf.

Sebelumnya, Kanit Harda Satreskrim Polres Subang, Ipda Tandang Primadi, menjelaskan bahwa HS didakwa melanggar Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama. 

Pasal tersebut mengatur hukuman bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang merendahkan atau melecehkan ajaran agama.

“Dugaan tersebut muncul setelah laporan masyarakat terkait ajaran menyimpang yang disebarkan oleh tersangka. Aliran ini dianggap meresahkan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut masyarakat,” jelas Ipda Tandang.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline6 menit lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline26 menit lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle29 menit lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle2 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat3 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline3 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional11 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline11 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline15 jam lalu