Kaum Buruh Dukung Penertiban Perusahaan Pencemar Lingkungan di Bandung Barat

BANDUNG BARAT-Langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan aktivitas penambangan di kawasan Cipatat dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terhadap sejumlah perusahaan pencemar lingkungan di Bandung Barat mendapat dukungan dari kalangan buruh.
Namun, kebijakan yang bertujuan menyelamatkan lingkungan tersebut dinilai harus diikuti langkah antisipatif agar tidak memunculkan persoalan baru berupa meningkatnya pengangguran.
Koordinator Koalisi Tujuh yang juga Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat, Dede Rahmat, mengatakan penertiban perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan merupakan kebijakan yang patut didukung. Menurutnya, perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas pemerintah. "Kalau memang aktivitas itu menjadi sumber pencemaran lingkungan dan berdampak terhadap masyarakat, kami mendukung langkah tersebut," ujar Dede, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah tidak berhenti pada penutupan perusahaan semata. Nasib para pekerja serta masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas ekonomi di sekitar kawasan tambang juga harus menjadi perhatian.
Menurut Dede, keberadaan perusahaan tambang tidak hanya menyediakan lapangan kerja bagi ribuan buruh, tetapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar. Pedagang makanan, penyedia jasa, hingga pelaku usaha kecil selama ini memperoleh penghasilan dari aktivitas para pekerja. "Jangan sampai perusahaan ditutup, tetapi justru menambah angka pengangguran dan mematikan mata pencaharian masyarakat," katanya.
Ia menilai pemerintah perlu menyiapkan solusi sebelum kebijakan penutupan diberlakukan, baik melalui penempatan tenaga kerja, program pelatihan, maupun penciptaan lapangan kerja baru agar dampak sosial-ekonomi dapat diminimalkan.
Di sisi lain, Dede menilai persoalan di Bandung Barat mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah. Menurutnya, berbagai pelanggaran, baik di bidang lingkungan maupun ketenagakerjaan, tidak mungkin berlangsung dalam waktu lama apabila pengawasan berjalan optimal. "Kalau pengawasannya berjalan baik, kondisi seperti ini tidak akan terus terjadi," tegasnya.
Ia menjelaskan, sejak kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dialihkan ke pemerintah provinsi, Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota hanya menjalankan fungsi pembinaan. Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan berada di tangan pengawas ketenagakerjaan provinsi.
Akibatnya, kata Dede, berbagai pelanggaran normatif di perusahaan kerap luput dari penindakan. Ia pun mempertanyakan efektivitas pengawasan di wilayah Bandung Barat yang dinilai belum mampu mencegah berbagai persoalan yang terus berulang.
Sebagai contoh, Dede menyinggung kasus PT Royal Abadi Sejahtera di Padalarang yang sempat menjadi perhatian publik. Kasus tersebut, menurutnya, menunjukkan masih adanya dugaan praktik penggunaan tenaga alih daya pada pekerjaan inti produksi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
"Masyarakat melihat mereka bekerja di perusahaan itu, tetapi secara administrasi hubungan kerjanya justru dengan perusahaan penyedia tenaga kerja. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian perlindungan bagi pekerja," ujarnya.
Dede menegaskan, penyelamatan lingkungan merupakan langkah yang penting dan harus terus dilakukan. Namun, pemerintah juga dituntut memastikan kebijakan tersebut tidak meninggalkan persoalan baru bagi para pekerja maupun masyarakat yang bergantung pada aktivitas ekonomi di sekitar perusahaan.
Kasus penutupan tambang di Cipatat dan Padalarang, menurutnya, sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha harus diperkuat. Sebab, ketika kerusakan lingkungan baru ditangani setelah terjadi dan pelanggaran ketenagakerjaan terus berulang, yang perlu dievaluasi bukan hanya perusahaan yang melanggar, tetapi juga efektivitas negara dalam menjalankan fungsi pengawasannya.(ijr/sep)
