Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kecelakaan Bus Seret Tiga Tersangka, Bus Tidak Layak Dipaksakan Jalan

H
HubaEditor: Huba
|08:10 WIB
Bagikan:
Kecelakaan Bus Seret Tiga Tersangka, Bus Tidak Layak Dipaksakan Jalan
TERSANGKA: Polda Jabar menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus pariwisata di Ciater Subang. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Kasus kecelakaan bus pariwisata di Ciater Subang menyeret tiga tersangka. Pengemudi berinisial S lebih dulu ditetapkan tersangka pada 14 Mei. Dua minggu berselang, pengelola bus berinisial A dan pemilik bengkel berinisial AI ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar.

Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wibowo mengatakan, Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu A sebagai pengelola bus dan AI sebagai pemilik bengkel karoseri serta pengelola bus Putera Fajar, karena faktor kelalaian pengguna jalan.

“Kami mendapat arahan dari Bapak Kapolda Jabar agar tim penyidik terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk menentukan keterlibatan atau peran serta tanggung jawab tersangka-tersangka lain, khususnya yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas,” ungkap Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, Rabu (29/5).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pemeriksaan fisik kendaraan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan Provinsi Jawa Barat, ditemukan bahwa bus Trans Putra Fajar dalam kondisi tidak layak jalan secara administratif dan fisik.

“Kendaraan bus Putera Fajar telah kadaluarsa masa berlaku KIR-nya sejak 6 Desember 2023, yang seharusnya memberikan jaminan keselamatan teknis,” ungkapnya.

Fakta lainnya menunjukkan rem bus tidak berfungsi dengan baik, di mana kompresor yang seharusnya berisi angin ternyata berisi oli dan air. Selain itu, jarak rem yang seharusnya standar 0,45 cm menjadi 0,3 cm.

Dia menyebut, pemeriksaan dengan alat koil tes indikator juga menunjukkan bahwa minyak rem sudah tidak layak digunakan, ditandai dengan lampu indikator berwarna merah. 

Kemudian, lanjut Wibowo, terjadi pula kebocoran di dalam firm valve serta sambungan antara rem dan booster, sehingga tekanan angin yang menggerakkan hidrolik tidak bekerja maksimal.

Fakta lain menunjukkan perubahan dimensi bus dari yang ditentukan. Panjang bus yang seharusnya 1.1650 mm diubah menjadi 12.000 mm, tinggi yang seharusnya 3.600 mm diubah menjadi 3.850 mm, dan bobot kendaraan yang seharusnya 10.300 kg bertambah menjadi 11.310 kg.

Bus tersebut juga diketahui pernah terbakar pada 27 April 2024 di KM 88 saat perjalanan wisata dari Bandung.

“Dari fakta-fakta tersebut, penyidik dari Polres Subang dan Dirlantas Polda Jawa Barat terus mengumpulkan bukti-bukti termasuk memeriksa saksi-saksi dan 4 saksi ahli. Kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu Sdr. A dan Sdr AI, yang bertanggung jawab atas ketidaklayakan kendaraan tersebut,” terangnya.

Fakta perbuatan A termasuk mengoperasionalkan kendaraan yang tidak layak, mengabaikan perawatan rutin, serta tidak menghentikan bus meskipun mengetahui ada masalah teknis. 

AI diketahui melakukan perubahan dimensi bus tanpa izin, tidak mengajukan izin usaha otobus atau pariwisata, dan mengabaikan pemeriksaan teknis.

Kedua tersangka melanggar pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas juncto pasal 55 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda 24 juta.(cdp/ysp)

Peran Tiga Tersangka Kecelakaan Maut

- Sopir

Memaksakan kendaraan jalan meskipun sudah mengetahui adanya masalah fungsi rem.

- Pengelola Bus

Mengoperasionalkan kendaraan tidak layak, mengabaikan perawatan rutin, serta tidak menghentikan bus meskipun mengetahui ada masalah teknis. 

- Pemilik Bengkel

Melakukan perubahan dimensi bus tanpa izin, tidak mengajukan izin usaha otobus atau pariwisata, dan mengabaikan pemeriksaan teknis.

Berita Terbaru

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional15 menit lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle47 menit lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga1 jam lalu
Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Subang2 jam lalu
Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Subang2 jam lalu
Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Nasional3 jam lalu
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nasional4 jam lalu
Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Subang4 jam lalu
DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

Nasional4 jam lalu