Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kecelakaan Tragis Terjadi di Sukabumi, Satu Perempuan Tewas

N
Nisa Atiatul M MEditor: Yusup Suparman
|09:34 WIB
Bagikan:
Kecelakaan Tragis Terjadi di Sukabumi, Satu Perempuan Tewas
Kecelakaan tragis terjadi di Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa 9/1 sekitar pukul 17.43. Seorang Perempuan telah meninggal karna tertabrak kereta api (KA) Pangrango Sukabumi-Bogor. (Dok istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Kecelakaan tragis terjadi di Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa 9/1 sekitar pukul 17.43. Seorang Perempuan telah meninggal karna tertabrak kereta api (KA) Pangrango Sukabumi-Bogor. 

Dalam video yang kami dapatkan, menunjukan seorang wanita telah tergeletak tak bernyawa di samping rel kereta api.

Dari informasi yang kami dapatkan, rupanya kecelakaan tersebut terjadi di sekitar rel kereta yang bersimpangan dengan Kampung Paledang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi atau tepattnya di petak jalan Cisaat-Cibadak Km 43+500. 

Humas PT KAI Daop 1 Jakarta. Ixfan Hendriwintoko, telah menyampaikan sebelum kecelakaan tersebut telah memberikan klakson kepada wanita tersebut dengan membunyikan klakson. Namun pringatan tersebut malah dihiraukan. 

“Dimana sebelumnya masinis telah membunyikan klason lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali, namun tidak diindahkan,” ujarnya.

Ixfan juga menegaskan, jika tidak ada kepentingan jangan berada di jalur kereta api ataupun memanfaatkan area tersebut untuk kepentiangan lainnya. 

“setiap orang yang tak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” paparnya.

“Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 Juta,” imbuhnya.

Atas peristiwa tersebut KA tidak terganggu sama sekali dan bisa melanjutkan aktivitasnya sebagai masinis. 

“Info masinis rangkaian aman dan dapat melanjutkan perjalanan, (untuk) KA terganggu tidak ada,” jelasnya.

Berita Terbaru

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional22 menit lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle32 menit lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta49 menit lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang1 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle1 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga1 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional3 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta3 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta4 jam lalu