Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kegagalan Fungsi Rem Bus Berujung Maut

H
HubaEditor: Huba
|07:30 WIB
Bagikan:
Kegagalan Fungsi Rem Bus Berujung Maut
UNGKAP KASUS KECELAKAAN: Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo (tengah) didampingi Wadirlantas (kiri) dan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu (kanan) saat konferensi pers kecelakaan lalu lintas di Ciater, Subang. CINDY DESITA/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo mengatakan, penyebab kecelakaan bus di Ciater disebabkan kegagalan fungsi rem. 

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Penanganan Laka Lantas Bus Putra Fajar Ciater Subang, pada Selasa dini hari (14/5) pukul 00.30 WIB. 

"Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Putra Fajar disebabkan karena adanya kegagalan fungsi rem," ucapnya. 

Setelah melakukan penggalian berbagai keterangan dari sejumlah pihak serta telah melakukan gelar perkara, maka diputuskan tersangka pertama dalam kasus ini adalah Pengemudi Bis Putra Fajar, Sadira. 

"Berdasarkan keterangan saksi baik pengemudi, maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli berikut dengan surat atau dokumen hasil racek yang ada di Pasal 184 KUHAP yang sudah kita dahului dengan gelar perkara yang tadi sore kita lakukan, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini adalah Pengemudi Bis Putra Fajar atas nama Sadira," ucapnya. 

Ia mengatakan, tersangka terancam ancaman pidana maksimal dengan kurungan 12 tahun dan denda Rp 24 juta. 

"Yang bersangkutan kita akan kenakan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal dengan kurungan 12 tahun dan denda Rp 24 juta," ucapnya. 

Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang disesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan. 

"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan, serta tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka yang tentunya akan kita sesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang ada," ucapnya. 

Salah satu fakta hukum yang ditemukan adalah KIR dari bus tersebut yang sudah kadaluarsa. 

"Dokumen KIR pada kendaraan tersebut sudah kadaluarsa. Dokumen tersebut berlaku hingga 6 Desember 2023," ucapnya. 

Wibowo mengatakan seharusnya ada kewajiban dari pihak perusahaan untuk memperpanjang KIR tersebut. 

"Ingat dalam ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 133 tahun 2015 Pasal 2 bahwa uji KIR ini dengan tujuan salah satunya adalah memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada pengguna kendaraan bermotor," ucapnya.(fsh/cdp/ysp)

Berita Terbaru

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle1 menit lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga53 menit lalu
Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Lifestyle54 menit lalu
Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Subang2 jam lalu
Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Nasional2 jam lalu
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nasional3 jam lalu
Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Subang3 jam lalu
DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

Nasional3 jam lalu
Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Nasional4 jam lalu