Kejari dan Bapas Subang Laksanakan Eksekusi Pidana Kerja Sosial

SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Subang melaksanakan eksekusi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan di Kabupaten Subang, Selasa (27/10/2026).
Pelaksanaan ini disebut menjadi yang pertama di wilayah Jawa Barat dan merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang Noordien Kusumanegara mengatakan, penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menandai perubahan pendekatan dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Menurutnya, pemidanaan tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Pendekatan KUHP baru ini lebih humanis dan bertujuan memberikan pemulihan, baik bagi korban maupun pelaku, agar pelaku nantinya dapat kembali bermasyarakat dengan lebih baik dan bermanfaat,” ujar Noordien.
Dalam pelaksanaannya, pidana kerja sosial dilakukan melalui kolaborasi Kejari Subang, Bapas Subang, dan pemerintah daerah. Terpidana ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Asy-Syifa yang berada di bawah naungan yayasan di Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Noordien menjelaskan, Kejaksaan bersama Bapas akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan terpidana menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan.
Sementara itu, Kepala Bapas Subang Tommy Ardy Nugroho mengatakan, pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut menjadi pengalaman pertama di Kabupaten Subang. Ia mengapresiasi kolaborasi lintas sektor dalam mendukung penerapan bentuk pemidanaan tersebut.
Menurut Tommy, pidana kerja sosial diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Bapas menjalankan fungsi pembinaan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap terpidana bersama Kejaksaan.
“Terpidana yang bersangkutan menyatakan kesiapannya untuk menjalani kewajiban pidana kerja sosial di panti asuhan tersebut,” kata Tommy.
Untuk mendukung pengawasan, Bapas juga menyiapkan gelang pemantau yang dipasangkan pada kaki terpidana. Perangkat tersebut dilengkapi teknologi GPS sehingga keberadaan terpidana dapat dipantau.
“Kami bisa memantau dan mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Terpidana yang menjalani pidana kerja sosial, Ubaidilah (57), warga Karawang, mengatakan menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya. Ia mengaku sebelumnya tersangkut perkara penipuan dan penggelapan.
“Saya menerima dengan ikhlas,” kata Ubaidilah.
Pelaksanaan pidana kerja sosial ini menjadi salah satu bentuk penerapan ketentuan pemidanaan dalam KUHP baru yang mengatur alternatif pidana selain pemenjaraan, dengan pelaksanaan dan pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(hdi/yap)
