Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang Senang Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

H
HubaEditor: Huba
|08:18 WIB
Bagikan:
Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang Senang Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
APRESIASI POLISI: Kakak dari Tuti Suhartini, Lilis saat memberikan keterangan kepada awak media.

SUBANG-Keluarga korban pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak memberikan apresiasi atas penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. 

Oknum polisi, Ipda T ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. 

Penetapan ini disambut baik oleh keluarga korban yang berharap agar semua yang terlibat dalam kasus ini segera diproses secara hukum.

Kakak dari Tuti Suhartini, Lilis saat ditemui di rumahnya di Jalancagak tak bisa menyembunyikan  rasa senangnya atas perkembangan kasus ini. 

Menurutnya, langkah polisi yang terus berupaya mengungkap kasus ini layak diapresiasi. "Kami berharap siapa pun yang terlibat, baik yang langsung maupun yang menghalangi penyelidikan, harus dihukum sesuai hukum yang berlaku," ujar Lilis.
Meskipun demikian, keluarga korban belum merasa lega sepenuhnya. Mereka menekankan bahwa proses hukum harus segera diselesaikan agar keadilan bagi korban bisa terwujud. 

"Selama semua pelaku belum tertangkap dan dihukum, kami belum merasa puas," tambah Lilis. 

Ia menyatakan, bahwa pihak keluarga tidak mengenal dekat dengan Ipda T, namun pernah melihatnya ketika berkunjung ke Polres Subang.

Penetapan Ipda T sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat karena perannya dalam menghalangi proses penyelidikan. 

Ipda T, yang saat itu menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang, memerintahkan seorang petugas berinisial S untuk menguras bak mandi di TKP tanpa berkoordinasi dengan tim Inafis yang masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 
Tindakan ini dinilai sebagai upaya menghalangi penyelidikan, sehingga Ipda T dijerat dengan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Selain Ipda T, sebelumnya polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Dua di antaranya, Yosep dan Danu, sudah divonis dengan hukuman masing-masing 20 dan 4 tahun penjara. Namun, tiga tersangka lainnya, yaitu Mimin, istri Yosep, dan kedua anaknya, belum ditahan maupun disidangkan.

Keluarga korban berharap agar seluruh pihak yang terlibat segera diproses secara hukum dan kasus ini bisa diungkap hingga tuntas. 

"Ini negara hukum, semua pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatannya," tutup Lilis.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Mak Turci Terima Bantuan Rutilahu BAZNAS Subang

Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Mak Turci Terima Bantuan Rutilahu BAZNAS Subang

Headline1 jam lalu
Tempat Wisata Murah Meriah di Subang, Tetap Seru Meski Hemat Budget

Tempat Wisata Murah Meriah di Subang, Tetap Seru Meski Hemat Budget

Headline2 jam lalu
Ada Konser Musik di Alun-Alun, Satlantas Polres Subang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Ada Konser Musik di Alun-Alun, Satlantas Polres Subang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Headline3 jam lalu
Asap Karhutla di Pulau Jawa: BMKG Ingatkan Pentingnya Pemantauan Kualitas Udara

Asap Karhutla di Pulau Jawa: BMKG Ingatkan Pentingnya Pemantauan Kualitas Udara

Nasional4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Headline12 jam lalu
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Nasional13 jam lalu
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Nasional14 jam lalu
Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Headline15 jam lalu
Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Lifestyle17 jam lalu
Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Lifestyle19 jam lalu