Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kemenag Purwakarta Sebut Pesantren Terjadinya Kasus Pencabulan Tak Berizin

A
Adam SumartoEditor: Huba
|08:20 WIB
Bagikan:
Kemenag Purwakarta Sebut Pesantren Terjadinya Kasus Pencabulan Tak Berizin
Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta, Hanif Hanafi. Adam Sumarto/Pasundan Ekspres

PURWAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta memastikan pondok pesantren (ponpes) tempat SS (52), oknum pimpinan ponpes di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, tak berizin.

Diketahui, saat ini oknum pimpinan ponpes yang mencabuli santriwatinya berinisial H (17) itu sudah ditangkap dan dijebloskan ke rutan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta Hanif Hanafi menyebutkan, pondok pesantren tempat oknum pelaku pencabulan itu tidak memiliki izin.

"Tim dari Kemenag Kabupaten Purwakarta sudah turun ke lokasi. Informasi didapatkan bahwa lembaga tersebut bukan lembaga pesantren, soalnya tidak memiliki izin operasional atau belum terdaftar di Kemenag," kata Hanif kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Dalam data Kemenag, lanjutnya, lembaga tersebut belum terdaftar atau belum punya Tanda Daftar Pesantren berupa Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang ditandai dengan Piagam Statistik Pesantren (PSP) sebagaimana amanah UU NO 18/2019 tentang Pesantren yg tertuang dalam PMA no 30/2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. 

Karena tidak resmi terdaftar, kata Hanif, maka Kemenag tak bisa mengevaluasi proses belajar mengajar tempat pencabulan itu terjadi. 

"Saya tidak bisa menyikapi kasus itu, karena bukan kewenangan kami juga kan. Tapi kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Polres Purwakarta. Setiap tindak pidana, siapa pun pelakunya, serta kapan dan di manapun kejadiannya, harus ditindak tegas," ujar Hanif. 

Kemenag Purwakarta juga, kata dia, terus melakukan sejumlah langkah pencegahan dan upaya preventif agar peristiwa yang sama tidak terulang. 

Upaya tersebut antara lain dengan melakukan pembinaan dan sosialisasi pesantren ramah anak. “Kami punya buku panduan pesantren ramah anak. Ini kami sosialisasikan,” ucapnya.

Kemenag, lanjutnya, juga terus menjalin komunikasi dengan pesantren untuk saling mengingatkan bahwa santri adalah titipan orang tua kepada para kiai dan ustaz. Sehingga, santri harus diperlakukan seperti anak sendiri.

“Artinya, santri harus mendapatkan perlindungan dan pembelajaran. Kalau sakit, diobati. Tidak boleh mendapatkan kekerasan. Ini terus kami komunikasikan dan sosialisasikan,” kata Hanif.

Ia juga mengimbau agar orang tua ke depan agar lebih selektif dan mengecek sungguh-sungguh izin serta pendirian sebuah lembaga pesantren.

"Masyarakat diminta tidak hanya melihat merek ponpes lalu memasukkan anak tanpa melihat izin ponpes dari Kementerian Agama," ujarnya. 

Pihaknya juga selalu mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat selektif dan jeli melihat pesantren. "Masyarakat hendaknya sebelum membawa putra putrinya ke lembaga pendidikan untuk lebih awal mengecek apakah punya izin atau tidak," ucapnya.

Lembaga pendidikan, lanjut Hanif, khususnya pesantren, diimbau untuk meningkatkan sistem perlindungan anak dan menjamin integritas seluruh pengasuh. 

"Harus memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan pengasuh memegang teguh amanah, etika, norma dan adab dalam mendidik,” katanya.

Dien. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Purwakarta mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap santri yang dilakukan oleh SS di lembaga pendidikan agama berbasis asrama di Kecamatan Kiarapedes. 

"Pelaku merupakan oknum pimpinan ponpes. Saat Pelaku sudah diamankan dan sudah dimintakan keterangannya," Ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim, AKP DR. Uyun Saepul Uyun. 

Pria yang akrab disapa Aa Uyun itu menambahkan, penyidik unit PPA telah melakukan pemeriksaan terdahap beberapa saksi yang memperkuat dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang dilakukan oleh SS yang merupakan pimpinan ponpes.

"Hingga saat ini, ada satu korban yang melaporkan tindak pencabulan tersangka," kata Aa Uyun. 

Untuk modusnya, kata dia, hasrat yang tidak tersalurkan dengan berpura-pura minta dipijit oleh korban. 

"Kami dari Polres Purwakarta berkomitmen tidak mentolerir tindakan apapun yang berhubungan dengan pencabulan yang korbanya anak-anak. Kini, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini tersangka sudah dalam penahanan di Mapolres Purwakarta," kata Aa Uyun.(add/ysp) 

Berita Terbaru

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional1 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta1 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta2 jam lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat4 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat4 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang4 jam lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional4 jam lalu
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga4 jam lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional4 jam lalu