Ketua PERADI Subang Soroti Kasus Pembunuhan Anak oleh Ibu Kandung

PASUNDANEKSPRES.ID - Ketua DPC PERADI Subang, Endang Supriadi prihatin atas peristiwa tragis pembunuhan anak oleh ibu kandung yang terjadi di Subang.
Menurutnya, peristiwa tersebut sangat memprihatinkan karena bertentangan dengan peran dasar orang tua yang seharusnya merawat, melindungi, dan membesarkan anak sebagai amanah.
“Seorang ayah dan ibu memiliki tanggung jawab utama untuk menjaga serta melindungi anak. Ketika justru terjadi kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung pembunuhan terhadap anak kandung, tentu hal ini sangat miris,” terangnya kepada Pasundan Ekspres, belum lama ini.
Endang menegaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang jelas untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia menilai, kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang tua sering kali dipicu konflik keluarga dan pelampiasan emosi yang tidak terkendali.
“Peran ayah sebagai kepala keluarga sangat dominan dalam membina, menjaga, dan melindungi seluruh anggota keluarga, termasuk anak dan istri,” kata Endang.
Sebagai praktisi hukum, Endang melihat kekerasan dalam rumah tangga umumnya dipengaruhi kombinasi tekanan psikologis dan sosial.
Dia menyebut, faktor pemicu dapat berupa himpitan ekonomi, rendahnya pemahaman agama, luka batin, dendam, gangguan mental, hingga pengaruh lingkungan sosial.
“Permasalahan keluarga tidak hanya dialami masyarakat ekonomi lemah. Kalangan mampu pun bisa mengalami kekerasan terhadap anak,” jelasnya.
Endang mengimbau para orang tua agar lebih sabar dan bijak dalam menghadapi persoalan keluarga, serta tidak melampiaskan emosi kepada anak.
Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu mencari bantuan ketika menghadapi tekanan keluarga, baik melalui pemerintah desa maupun instansi terkait di tingkat kabupaten.
Selain itu, ia berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan sosialisasi hingga tingkat desa mengenai peran orang tua, perlindungan anak, serta pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
“Edukasi ini penting agar tekanan psikologis dalam keluarga tidak berujung pada tindakan kekerasan, apalagi sampai merenggut nyawa anak,” pungkasnya.
Seorang ibu kandung menghabisi nyawa anaknya sendiri yang masih di bawah umur, Jumat (13/2/2026) lau. Saat kini kasus sudah ditangani aparat kepolisian.
Kapolres Subang, AKBP Dony Wicaksono mengungkapkan, kejadian pertama kali diketahui sekitar pukul 11.30 WIB, saat terduga pelaku berinisial KN (28) mendatangi Polsek Subang Kota untuk menyerahkan diri.
“Pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara membekap menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia,” ujarnya.
Advertisement
Berdasarkan keterangan polisi, korban berinisial M.A (6), yang diketahui mengalami gangguan autisme sejak usia dua tahun dibekap pelaku beberapa kali menggunakan bantal di rumah mereka di Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.
“Setelah korban tidak bergerak, pelaku sempat memangku dan memindahkannya ke kamar, lalu membaringkan di tempat tidur,” kata Dony.
Saat kejadian berlangsung, lanjut Dony, di rumah hanya ada anak ketiga pelaku yang berusia lima tahun sedang menonton televisi.
Sementara anak pertama berusia tujuh tahun berada di sekolah, dan suami pelaku sedang bekerja di Cirebon.
“Motif sementara diduga karena pelaku melampiaskan kekesalan terhadap suaminya,” terang Dony.
Dony menjelaskan, sebelum peristiwa terjadi keduanya diketahui terlibat pertengkaran melalui telepon dan konflik rumah tangga disebut kerap terjadi.
“Usai kejadian, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk pemeriksaan medis dan autopsi,” jelasnya.
Pelaku kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ada pun barang bukti yang telah diamankan polisi meliputi satu buah bantal dan pakaian milik korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tutup Dony.(cdp/ysp)
