KNPI Purwakarta Usulkan Jasa Sewa Alat Berat Masuk Objek Pajak Daerah

PASUNDANEKSPRES.ID - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Purwakarta, Ryan Andryana Putra, mengusulkan agar pemerintah daerah mengkaji potensi penerimaan pajak dari jasa sewa alat berat yang digunakan dalam kegiatan industri dan pembangunan infrastruktur.
Ryan mengatakan, penggunaan alat berat seperti excavator, self-loader, dan bulldozer ditemukan dalam berbagai kegiatan pembangunan di Kabupaten Purwakarta. Menurut dia, aktivitas tersebut dapat menjadi salah satu sektor yang perlu dipetakan untuk melihat peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita lihat setiap hari alat berat bekerja di berbagai proyek di Purwakarta. Perputaran ekonominya sangat besar. Sangat disayangkan jika ini tidak tercatat sebagai objek pajak. Ini adalah potensi PAD yang selama ini 'hilang' atau belum terpetakan dengan baik oleh pemerintah daerah,” ujar Ryan kepada Pasundan Ekspres pada Senin (26/10/2026).
Pengaturan Pajak Atas Jasa Sewa Alat Berat
Ia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta bersama DPRD mengkaji kemungkinan pengaturan pajak atas jasa sewa alat berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap regulasi tentang pajak alat berat ini bisa segera diwujudkan dan dijadikan objek baru pajak daerah. Kita butuh terobosan untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru yang selama ini belum optimal,” katanya.
Menurut Ryan, apabila terdapat potensi penerimaan yang dapat dipungut sesuai ketentuan, sektor tersebut dapat menjadi salah satu sumber tambahan PAD untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Ia menilai peningkatan PAD perlu diupayakan untuk memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Purwakarta dalam membiayai berbagai program pembangunan.
“Jika regulasi ini bisa diwujudkan dan dieksekusi dengan baik, saya yakin akan ada tambahan PAD yang signifikan. Dana ini nantinya bisa dialokasikan untuk mempercepat pembangunan daerah, perbaikan infrastruktur, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Purwakarta,” tambahnya.
Ryan juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta melakukan pendataan terhadap penyedia jasa sewa alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut, baik perusahaan lokal maupun penyedia jasa dari luar daerah.
“Langkah pendataan dan sosialisasi harus segera dilakukan. Kita dukung Bapenda untuk menertibkan sektor ini, demi kebaikan dan kemandirian fiskal Kabupaten Purwakarta ke depannya,” ujarnya.(mas/ysp)
