Komisi 2 DPRD Subang Akui Ada Pendapatan Kemitraan di PDAM, Segera akan Meminta Kejelasan

PASUNDANEKSPRES.ID - Polemik pembayaran dana hingga Rp600–Rp900 juta per bulan dari PT Aqua Investama kepada PDAM Tirta Rangga Subang mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Subang, H. Adik menegaskan, pihaknya akan segera memanggil PDAM untuk meminta penjelasan resmi terkait kerja sama tersebut.
Langkah itu dilakukan menyusul pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang sebelumnya menuding adanya kejanggalan dalam pembayaran tersebut karena PT Aqua disebut menggunakan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) miliknya sendiri, bukan dari sumber air PDAM.
“Nanti Komisi II akan memanggil PDAM sebagai mitra kerja di Komisi II untuk memperjelas terkait dengan pernyataan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, dan pernyataan yang diiyakan oleh Dirut PDAM agar keterangan ini tidak menjadi liar,” ujar H. Adik saat diwawancara Pasundan Ekspres, Kamis (30/10/2025).
Menurut Adik, keterangan yang disampaikan di ruang publik menimbulkan banyak pertanyaan, terutama soal dasar hukum dan klasifikasi dana yang dibayarkan Aqua kepada PDAM.
“Saya juga mempertanyakan, PDAM itu menerima setoran dari Aqua sebesar Rp600 sampai Rp900 juta per bulan karena ada pemanfaatan kerja sama terkait dengan SIPA yang dimiliki PDAM?,” ungkapnya.
Ia menuturkan, dalam laporan keuangan PDAM yang dikaji oleh pihaknya, memang tercantum istilah pendapatan kemitraan.
Namun, menurutnya, belum ada kejelasan apakah dana setoran dari Aqua masuk dalam kategori tersebut atau termasuk pendapatan lain.
“Di dalam laporan keuangan PDAM sendiri, memang di sana disebutkan terkait pendapatan kemitraan. Pertanyaannya apakah pendapatan kemitraan atau pendapatan apa?” lanjutnya.
Adik juga menyoroti ketidaksesuaian data dalam laporan keuangan PDAM tahun 2023–2024. Menurutnya, dalam neraca keuangan yang disampaikan ke DPRD, tidak ada nilai yang tercatat sebagai pendapatan kemitraan.
“Karena dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh PDAM sendiri di neraca 2023–2024 itu tidak ada pendapatan kemitraan, tidak ada nilainya,” ungkap Adik.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan, Komisi II akan meminta klarifikasi langsung dari direksi PDAM untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMD tersebut.
“Kami ingin semuanya jelas. PDAM ini kan badan usaha milik daerah, jadi setiap rupiah yang masuk dan keluar harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (cdp)
