KPK Tahan 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemenaker, Termasuk Wamenaker

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerunganatau Noel.
Ia diduga menerima suap sebesar Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa sertifikasi K3 wajib dimiliki oleh para pekerja sesuai bidangnya demi menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Namun, dalam praktiknya, terjadi pungutan liar jauh di atas tarif resmi.
“Tarif resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu. Namun, di lapangan para pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta. Bila tidak, proses pengurusan sertifikat diperlambat atau bahkan dihentikan,” ungkap Setyo di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, angka tersebut sangat memberatkan karena dua kali lipat lebih besar dari rata-rata Upah Minimum Regional (UMR) buruh.
Kasus ini, kata Setyo, menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor ketenagakerjaan.
“Kami ingin pelayanan publik berjalan mudah, cepat, dan murah. Jangan sampai masyarakat, terutama pekerja, menjadi korban pemerasan,” tegasnya.
Daftar 11 Tersangka
Selain Noel, sepuluh tersangka lainnya adalah:
-
Ievian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022–2025)
-
Gerry Aditya Hewanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–sekarang)
-
Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025)
-
Antasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–sekarang)
-
Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025)
-
Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025)
-
Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
-
Supriadi (Koordinator)
-
Temurila (PT KEM Indonesia)
-
Miki Mahfud (PT KEM Indonesia)
Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Saat digiring ke mobil tahanan, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, serta masyarakat Indonesia.
“Saya minta maaf pertama kepada Presiden, kedua kepada anak dan istri, dan ketiga kepada rakyat Indonesia,” ucapnya di Gedung Merah Putih KPK.
OTT KPK dan Barang Bukti
Sehari sebelum penahanan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Kamis (21/8/2025).
Dari operasi ini, KPK menyita 15 mobil mewah, 7 sepeda motor, serta menyegel ruang kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. (Disway/idr)
