KPU Subang Tunggu Usulan PAW Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil 6

PASUNDANEKSPRES.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Abdul Muhyi merespon PAW Anggota DPRD Subang fraksi PDI Perjuangan dari dapil 6.
Dia mengatakan, proses PAW anggota DPRD Subang memiliki tahapan dan batas waktu yang jelas, serta bukan kewenangan KPU untuk memulai tanpa adanya usulan resmi dari partai politik dan DPRD.
Abdul Muhyi menjelaskan, mekanisme PAW diawali dari internal partai politik yang kemudian dilanjutkan ke DPRD. Setelah itu, DPRD menyampaikan surat permohonan resmi kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prosesnya itu dari partai ke DPRD. Nanti DPRD yang membuat surat permohonan ke KPU. Setelah ada surat dari DPRD, baru kami tindaklanjuti. Itu juga berbatas waktu, paling lama lima hari kerja,” jelas Abdul Muhyi saat diwawancara Pasundan Ekspres, Rabu (4/2/2026) lalu.
Ia menegaskan, KPU hanya bekerja setelah menerima surat resmi dari DPRD. Oleh karena itu, jika muncul pertanyaan terkait kapan proses PAW dimulai, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik pengusul.
“Kalau ditanya kenapa belum sekarang diproses, itu bukan kewenangan KPU. Kewenangan itu ada di partai. KPU sifatnya menindaklanjuti surat dari DPRD,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Muhyi menyampaikan, tahapan yang dilakukan KPU setelah menerima surat DPRD adalah verifikasi persyaratan administrasi.
Dalam proses tersebut, KPU juga akan melakukan pengecekan terhadap calon pengganti, termasuk memastikan perolehan suara terbanyak berikutnya sesuai hasil Pemilu.
“Verifikasi itu berkaitan dengan syarat administrasi. Selain itu, calon pengganti juga akan kami uji, termasuk mengecek perolehan suara terbanyak selanjutnya,” terangnya.
Menurut Abdul Muhyi, seluruh proses verifikasi hingga penerbitan surat balasan dari KPU akan diselesaikan maksimal dalam lima hari kerja sejak surat DPRD diterima, dengan ketentuan hari kerja berlaku dari Senin hingga Jumat.
“Kami akan jawab dan selesaikan dalam lima hari kerja setelah surat dari DPRD kami terima,” jelasnya.
Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana menegaskan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Subang fraksi PDIP dari dapil 6 dilakukan sesuai mekanisme.
Pihaknya akan mengikuti sesuai kewenangan lembaga dan tahapan administrasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Victor menjelaskan, DPRD memiliki peran penting dalam menindaklanjuti usulan PAW setelah menerima pengajuan dari partai politik pengusul.
Salah satu tahapan awal yang dilakukan adalah penandatanganan dan pengiriman surat permohonan data ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.
“Setelah usulan dari partai masuk, DPRD menandatangani dan mengajukan surat permohonan data ke KPU. Itu bagian dari kewenangan dan tahapan yang harus kami jalankan,” jelasnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, belum lama ini.
Setelah DPRD menerima hasil dan rekomendasi dari KPU, lanjut Victor, pihaknya kemudian menyusun dan mengajukan permohonan PAW kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Subang untuk diproses lebih lanjut.
Diketahui, satu kursi anggota DPRD Subang sudah lama kosong. Setelah anggota DPRD Subang dari Fraksi PDI Perjuangan, Dang Agung, meninggal dunia pada 5 Agustus 2025, hingga kini belum ada pengantinya.
Dang Agung merupakan anggota DPRD dari dapil 6 yang meliputi Kecamatan Cipunagara, Compreng, Pagaden, dan Pagaden Barat.
Kosongnya kursi anggota DPRD ini berdampak pada tersumbatnya saluran aspirasi masyarakat setempat.
DPC PDIP Subang memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Dapil 6 telah diusulkan ke tingkat pusat dan kini tinggal menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang, H. Adik mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat usulan PAW melalui DPD PDI Perjuangan Jawa Barat sesuai mekanisme organisasi partai.
“Kami sudah mengirimkan surat usulan ke DPP melalui DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Saat ini posisi kami adalah menunggu jawaban dan instruksi selanjutnya,” kata H. Adik kepada Pasundan Ekspres, Rabu (4/2/2026).
H. Adik menjelaskan, berdasarkan hasil perolehan suara pada Pemilu legislatif 2024, calon pengganti anggota DPRD Subang dari Dapil 6 telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nama yang diusulkan sebagai calon PAW adalah H. Sys Santo Delvis, yang merupakan peraih suara terbanyak kedua di Dapil 6 setelah almarhum Dang Agung,” jelasnya.
H. Adik berharap, proses PAW dapat segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan berdampak pada kinerja fraksi di DPRD Subang, khususnya dalam mengawal aspirasi masyarakat di wilayah pemilihan.
“Kami juga ingin cepat segera ada keputusan mengenai proses PAW ini. Semakin lama, tentu akan menghambat kinerja fraksi di DPRD Subang dan juga dalam mengawal aspirasi masyarakat di Dapil 6,” ungkapnya.(cdp/ysp)
