Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Lakukan Pembunuhan Berencana, Wakil Kepala Toko Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

A
Adam SumartoEditor: Yusup Suparman
|08:44 WIB
Bagikan:
Lakukan Pembunuhan Berencana, Wakil Kepala Toko Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
TERSANGKA: Heryanto (27), warga Kampung Pasir Owa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani (21). Adam Sumarto/Pasundan Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID - Heryanto (27), warga Kampung Pasir Owa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani (21), karyawan minimarket di Rest Area Kilometer 72 Tol Cipularang.

‎Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah kepada Heryanto yang juga menjabat sebagai wakil kepala toko tempat korban bekerja.

Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Heryanto.
"Yang bersangkutan terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Uyun kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Senin (13/10/2025).

Kasus ini bermula dari penemuan mayat perempuan dalam kondisi setengah telanjang di aliran Sungai Citarum, wilayah Curug, Karawang pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Setelah diselidiki, korban diketahui bernama Dina Oktaviani, karyawan Alfamart di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta.
Polres Karawang yang awal menangani kasus tersebut menemukan indikasi kuat bahwa peristiwa pembunuhan terjadi di wilayah Purwakarta, sehingga penyidikan kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Purwakarta.

Uyun menyebutkan, penyidik berhasil mengumpulkan enam barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, mulai dari hasil olah TKP, surat, dokumen elektronik, hingga keterangan saksi dan pengakuan tersangka.

‎"Alat bukti yang kami peroleh, baik fisik maupun digital, menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto sebagai pelaku utama," ujar Uyun.
‎Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku terlebih dahulu mengungsikan istri dan anaknya ke rumah orang tuanya. Saat rumah dalam keadaan kosong, Dina dipanggil ke rumah pelaku.

‎Di sana, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban, lalu menghabisi nyawanya.

‎Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke aliran Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, pada tengah malam, Minggu (5/10/2025).

‎Selain Heryanto, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni Taufik alias Opik (T) dan Robi (R), yang diduga turut membantu membuang jasad korban.

"Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi," ucap Uyun.

‎Saat ini Heryanto mendekam di tahanan Polres Purwakarta dan akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan kekerasan seksual.

Tak sampai di situ, Uyun juga mengungkapkan jika pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat konstruksi hukum dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban.

‎"Sampai saat ini kami sudah meminta keterangan tujuh orang saksi. Ini akan terus berkembang agar terlihat konstruksi hukumnya secara maksimal," ucapnya.(add/ysp)

Berita Terbaru

Ada Konser Musik di Alun-Alun, Satlantas Polres Subang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Ada Konser Musik di Alun-Alun, Satlantas Polres Subang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Subang45 menit lalu
Asap Karhutla di Pulau Jawa: BMKG Ingatkan Pentingnya Pemantauan Kualitas Udara

Asap Karhutla di Pulau Jawa: BMKG Ingatkan Pentingnya Pemantauan Kualitas Udara

Nasional1 jam lalu
Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Headline8 jam lalu
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Nasional10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Nasional11 jam lalu
Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Headline12 jam lalu
Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Lifestyle14 jam lalu
Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Lifestyle16 jam lalu
Apa Saja Makanan Gluten Free? Ini Daftar Pilihan yang Mudah Ditemukan

Apa Saja Makanan Gluten Free? Ini Daftar Pilihan yang Mudah Ditemukan

Lifestyle16 jam lalu
Lowongan Kerja Subang Terbaru Oktober 2026: PT Daenong Global Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja Subang Terbaru Oktober 2026: PT Daenong Global Buka Posisi Ini

Lifestyle18 jam lalu