Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Kubu Paslon Ruhimat-Aceng Kudus

H
HubaEditor: Huba
|08:15 WIB
Bagikan:
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Kubu Paslon Ruhimat-Aceng Kudus
PUTUSAN: Hakim MK Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan berkaitan dengan perselisihan hasil Pilkada Subang.

SUBANG-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Subang, Selasa (4/2/2025). 

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang yang disiarkan secara langsung. Hakim MK Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa dalil pemohon yang mempermasalahkan dugaan pelanggaran berupa politik uang (manipolitik) dan intimidasi yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak beralasan menurut hukum. 

Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk membenarkan tuduhan tersebut.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar Hakim Suhartoyo dalam sidang.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait cukup signifikan, yakni sebesar 130.916 suara atau setara dengan 16,29 persen. 

Berdasarkan hal tersebut, MK berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Subang.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan tiga hal. Pertama, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Kedua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya, serta ketiga, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Lifestyle17 menit lalu
Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Nasional1 jam lalu
Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Subang2 jam lalu
Belum Dieksekusi, Silfester Matutina Malah Sempat Jadi Komisaris BUMN, Cuma 5 Hari Menjabat

Belum Dieksekusi, Silfester Matutina Malah Sempat Jadi Komisaris BUMN, Cuma 5 Hari Menjabat

Nasional3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kawasan Industri Subang Makin Ramai, Hotel dan Penginapan Bakal Ketiban Berkah

Kawasan Industri Subang Makin Ramai, Hotel dan Penginapan Bakal Ketiban Berkah

Subang4 jam lalu
Tiga Calon Sekda Subang Jalani Cek Kesehatan di RSUD Ciereng

Tiga Calon Sekda Subang Jalani Cek Kesehatan di RSUD Ciereng

Headline4 jam lalu
Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Terungkap

Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Terungkap

Nasional5 jam lalu
Rekomendasi Tempat Ngopi untuk Meeting di Subang Paling Nyaman, Cek di Sini!

Rekomendasi Tempat Ngopi untuk Meeting di Subang Paling Nyaman, Cek di Sini!

Lifestyle6 jam lalu
Jasad ABK Kapal Pembawa Rombongan Jurnalis Ditemukan di Pulau Enggano, Ini Kronologi Penemuannya

Jasad ABK Kapal Pembawa Rombongan Jurnalis Ditemukan di Pulau Enggano, Ini Kronologi Penemuannya

Nasional7 jam lalu
Tips Lolos Melamar Kerja di Pabrik Subang, Kuasai Hal Ini!

Tips Lolos Melamar Kerja di Pabrik Subang, Kuasai Hal Ini!

Lifestyle8 jam lalu