Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Kubu Paslon Ruhimat-Aceng Kudus

H
HubaEditor: Huba
|08:15 WIB
Bagikan:
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Kubu Paslon Ruhimat-Aceng Kudus
PUTUSAN: Hakim MK Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan berkaitan dengan perselisihan hasil Pilkada Subang.

SUBANG-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Subang, Selasa (4/2/2025). 

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang yang disiarkan secara langsung. Hakim MK Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa dalil pemohon yang mempermasalahkan dugaan pelanggaran berupa politik uang (manipolitik) dan intimidasi yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak beralasan menurut hukum. 

Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk membenarkan tuduhan tersebut.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar Hakim Suhartoyo dalam sidang.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait cukup signifikan, yakni sebesar 130.916 suara atau setara dengan 16,29 persen. 

Berdasarkan hal tersebut, MK berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Subang.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan tiga hal. Pertama, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Kedua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya, serta ketiga, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Headline5 jam lalu
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Nasional7 jam lalu
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Nasional7 jam lalu
Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Headline9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Lifestyle10 jam lalu
Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Lifestyle12 jam lalu
Apa Saja Makanan Gluten Free? Ini Daftar Pilihan yang Mudah Ditemukan

Apa Saja Makanan Gluten Free? Ini Daftar Pilihan yang Mudah Ditemukan

Lifestyle12 jam lalu
Lowongan Kerja Subang Terbaru Oktober 2026: PT Daenong Global Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja Subang Terbaru Oktober 2026: PT Daenong Global Buka Posisi Ini

Lifestyle14 jam lalu
Tiga Amil BAZNAS Subang Lulus Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Zakat Tingkat Nasional

Tiga Amil BAZNAS Subang Lulus Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Zakat Tingkat Nasional

Subang15 jam lalu
TMMD ke-130 Buka Jalan Pertanian, Permudah Akses Warga Cupunagara

TMMD ke-130 Buka Jalan Pertanian, Permudah Akses Warga Cupunagara

Subang15 jam lalu