Masih Ada Waktu, Yang Mau Daftar Direksi Bank Subang Ditunggu

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemkab Subang memastikan proses pengisian jabatan direksi baru di Bank Subang akan dilakukan melalui mekanisme open bidding. Setelah sebelumnya seluruh jajaran direksi bank daerah tersebut mengajukan pengunduran diri.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Subang, Muhamad Khairil Syahdu Mukhtar menyampaikan, pihaknya tidak dapat menjelaskan secara rinci alasan pengunduran diri para direksi karena hal tersebut merupakan kewenangan direksi yang langsung disampaikan kepada pemegang saham.
“Pengunduran diri direksi disampaikan langsung kepada pemegang saham. Kami di Bagian Perekonomian hanya menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan berdasarkan berita acara RUPS yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, pengunduran diri dari jabatan merupakan hak setiap pejabat. Dalam aturan perusahaan, pergantian direksi dapat terjadi karena beberapa hal, seperti meninggal dunia, adanya kesalahan yang merugikan perusahaan atau fraud, maupun karena pengunduran diri.
Namun demikian, Khairil menegaskan, hingga saat ini tidak ditemukan laporan terkait adanya fraud ataupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan direksi di Bank Subang.
“Selama ini tidak ditemukan adanya laporan yang mengakibatkan fraud ataupun kerugian bagi Bank Subang akibat kesalahan direksi,” jelasnya.
Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Pemerintah Kabupaten Subang segera menyiapkan proses seleksi terbuka untuk mengisi jabatan direksi yang kosong.
Setelah menerima berita acara hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pihaknya langsung menyusun Surat Keputusan (SK) panitia seleksi untuk pelaksanaan open bidding.
“SK panitia seleksi untuk open bidding sudah disusun dan telah ditandatangani oleh Bupati Subang yang juga bertindak sebagai pemegang saham Bank Subang,” terang Khairil .
Bahkan, informasi mengenai pelaksanaan open bidding tersebut juga telah diumumkan. Pendafatannya dimulai sejak 11 Maret 2026 hingga 3 April 2026.
Sementara menunggu proses seleksi dan tahapan fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selesai, para direksi yang mengundurkan diri disebut masih tetap menjalankan tugasnya seperti biasa agar operasional bank tetap berjalan.
“Para direksi tetap menjalankan tugasnya sebagai direksi sampai ada hasil dari open bidding dan fit and proper test OJK, yang nantinya harus mendapatkan persetujuan dalam RUPS,” kata Khairil.
Ia menambahkan, dalam surat pengunduran diri yang disampaikan, para direksi juga menyatakan komitmennya untuk tetap mengawal operasional Bank Subang hingga terpilihnya direksi baru melalui mekanisme yang berlaku.(cdp/ysp)
