Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Menaker Ida Mengeluarkan Aturan THR 2024, Memerintahkan Empat Langkah Ini

H
Hilman Fajri AmirullohEditor: Hilman Fajri Amirulloh
|17:21 WIB
Bagikan:
Menaker Ida Mengeluarkan Aturan THR 2024, Memerintahkan Empat Langkah Ini
Ida Mengeluarkan Aturan THR 2024/foto: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Screenshots via YouTube/kompas.com

PASUNDAN EKSPRES -  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengumumkan aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.

Aturan tersebut menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil.

Ida berharap perusahaan mematuhi ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16/2016.

 

Selain itu, Ida juga telah mengeluarkan Surat Edaran No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada tanggal 15 Maret 2024.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia serta Bupati/Wali Kota untuk memastikan pelaksanaan yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada 18 Maret 2024, dalam jumpa pers di Jakarta, Ida menekankan beberapa hal yang perlu dilakukan.

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan," Kata Ida.

Kedua, perusahaan diimbau untuk membayar THR lebih awal dari jatuh tempo pembayaran THR keagamaan. 


Ketiga, 
saya minta kepada Gubernur, Bupati/ Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupate," lanjutnya.

Empat, Ida juga menekankan pentingnya penggunaan website poskothr.kemenaker.go.id untuk integrasi informasi terkait. 

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, Posko THR Keagamaan akan dibuka kembali untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

(hil/hil)

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional1 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional1 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional1 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang3 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat3 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang3 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle4 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle5 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle5 jam lalu