Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Menanti Persidangan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

H
HubaEditor: Yusup Suparman
|08:06 WIB
Bagikan:
Menanti Persidangan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
TERSANGKA: Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang saat berada di Lapas Kelas II A Subang. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Kasus tragis perampasan nyawa seorang ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang terus bergulir. Yosep Hidayah, tersangka dalam kasus tersebut, saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Subang.

Dilaporkan bahwa masa tahanan Yosep akan diperpanjang karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum siap untuk menggelar persidangan. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, Akhmad Adi Sugiarto SH, menyatakan bahwa meskipun belum ada kejelasan mengenai perpanjangan masa tahanan tersebut, rencana untuk hal tersebut sempat dipertimbangkan.

"Kami terus berkoordinasi dengan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun belum ada kejelasan mengenai hal tersebut," ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang, Adib Fachri SH menjelaskan, tim JPU yang akan menuntut Yosep Hidayah terdiri dari lebih dari empat orang. Hal ini karena kasus pembunuhan yang melibatkan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu merupakan prioritas dan menarik perhatian publik.

"Tim JPU terdiri dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang," katanya.

Kasubsi Pidum Kejaksaan Negeri Subang, Finradost Yufan SH mengungkapkan, terdapat sekitar 200 item barang bukti, termasuk kendaraan, berkas, dan benda lainnya. Barang bukti tersebut akan dibawa dan ditampilkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Subang.

Diberitakan sebelumnya, pihak Polda Jabar telah menyerahkan Yosep Hidayah dan Muhamad Ramdani ke Kejaksaan Negeri Subang bersama dengan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka. Yosep kemudian ditahan di Lapas Subang pada tanggal 6 Februari.

Terpisah, Pengadilan Negeri Subang sudah siap untuk menggelar persidangan tersangka Yosep Hidayah atas dugaan pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang. 

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Subang, Muhamad Hidayatullah, bahwasanya PN Subang sudah siap menyidangkan kasus tersebut. 

"Pengadilan Negeri Subang pada prinsipnya sudah sangat siap menyidangkan kasus perkara Jalancagak," terangnya diwawancara Pasundan Ekspres, Senin (12/2). 

Namun saat ini, PN Subang belum bisa melakukan persidangan dikarenakan berkas perkara tersebut masih dalam proses pendalaman penyelidikan di Kejaksaan Negeri Subang. 

"Oleh karenanya belum dilimpah ke kami (Pengadilan Negeri), saat ini kami dalam posisi menunggu. Untuk prinsipnya kami sudah siap mengadakan sidang," terangnya. 

Mengingat kasus ini merupakan kasus besar dan rumit, tentunya saat persidangan tiba PN Subang telah mempersiapkan perangkat, personel serta akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengamankan jalannya persidangan nanti.(ygo/cdp/ysp)

Berita Terbaru

Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Mak Turci Terima Bantuan Rutilahu BAZNAS Subang

Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Mak Turci Terima Bantuan Rutilahu BAZNAS Subang

Headline1 jam lalu
Tempat Wisata Murah Meriah di Subang, Tetap Seru Meski Hemat Budget

Tempat Wisata Murah Meriah di Subang, Tetap Seru Meski Hemat Budget

Headline2 jam lalu
Ada Konser Musik di Alun-Alun, Satlantas Polres Subang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Ada Konser Musik di Alun-Alun, Satlantas Polres Subang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Headline3 jam lalu
Asap Karhutla di Pulau Jawa: BMKG Ingatkan Pentingnya Pemantauan Kualitas Udara

Asap Karhutla di Pulau Jawa: BMKG Ingatkan Pentingnya Pemantauan Kualitas Udara

Nasional4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Headline12 jam lalu
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Nasional14 jam lalu
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Nasional14 jam lalu
Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Headline16 jam lalu
Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Lifestyle17 jam lalu
Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Lifestyle19 jam lalu