Mengungkap Aliran Uang dari Aqua ke PDAM, "Tinggal Tidur" Dapat Rp600 Juta

PASUNDANEKSPRES.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memanggil pihak Aqua dan PDAM Tirta Rangga Subang. Pemanggilan itu untuk membahas status pembayaran air curah yang dilakukan oleh PT Aqua kepada PDAM Subang.
Dalam salah satu konten yang diunggah di Youtube Dedi Muyadi, Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang, Lukman Nurhakim menyebutkan, PDAM selalu menerima uang dari PT Aqua secara rutin setiap bulan rata-rata sebesar Rp600 juta.
"Dari pembayaran Aqua itu ada diatur dalam Perbup itu kami sisihkan ke Pemerintahan Desa 5 persen setiap bulan, artinya sebesar Rp20 juta setiap bulannya kepada dua desa yang dibagi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Subang, Yeni Nuraeni yang juga hadir di sana menyebutkan rata-rata Pemda Subang menerima Pajak dari Aqua rata-rata sebanyak Rp800 juta per bulan. Akan tetapi jumlah tersebut belakangan ini menurun.
Pihak Aqua menjelaskan, penurunan tersebut terjadi dari awal tahun 2025 terdapat penurunan, terutama setelah kejadian longsor.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sontak mempertanyakan pengalokasian dana Rp600 juta untuk PDAM dari Aqua tersebut.
Lukman menjawab, Aqua bisa dikatakan sebagai salah satu pelanggan dari PDAM. Dia menuturkan, Aqua menggunakan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) milik PDAM, sehingga perlu membayar air yang bersumber dari pihaknya.
"Ini kan statusnya sama sebagai pelanggan kita, industri statusnya. Jadi bayarnya langsung dari rekening perusahaan," ucapnya.
Mendengar hal tersebut, Dedi menyimpulkan uang tersebut merupakan passive income yang diperoleh dari PDAM secara cuma-cuma dari tanpa melakukan apapun.
"Berarti enggak ngapa-ngapain dapat sebulan Rp 600 juta, itu kan air tinggal diambil, enggak dimasukin ke pipa, enggak dikasih keran, enggak ada biaya pemeliharaan. Itu PDAM cukup dari situ aja, tinggal tidur," ucapnya kepada Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita yang juga hadir di sana.
Setelah penjelasan dari PDAM tersebut, pihak Aqua kemudian mengklarifikasi bahwasanya meskipun pihaknya membayar Rp600 juta kepada PDAM, Aqua tidak pernah menggunakan air dari PDAM.
"Uang kita bayarkan, itu tidak ada air PDAM yang kami pakai, kami menggunakan air yang kami simpan sendiri yang kita bayar pajak PAD-nya," ucapnya.
Pihak Aqua menjelaskan, air yang mereka gunakan selama ini berasal dari sumur yang memiliki SIPA milik mereka sendiri, bukan dari PDAM.
Selama ini pihak Aqua menganggap pembayaran uang Rp600 juta kepada PDAM tersebut merupakan sebuah kompensasi dari pengeboran sumur yang dimiliki Aqua yang ditakutkan berdampak pada cadangan air milik PDAM.
"Mungkin saat itu, pembayaran itu sebagai upaya kompensasi untuk menjaga agar kalau ada dampak dari sumur kami yang sudah dibor dan diizinkan itu berpengaruh pada cadangan iarnya PDAM," ucapnya.
Dedi Mulyadi seketika terkejut mendengar penjelasan dari pihak Aqua tersebut. Ia menganggap, dengan kata lain PDAM telah melakukan praktik premanisme terhadap Aqua, karena selama ini pihak PDAM tidak menjual apapun kepada pihak Aqua.
"Punten ya pak, secara hukum bahaya itu, itu kayak preman," ucapnya.
Dedi menyebutkan, praktik pemungutan yang selama ini dilakukan PDAM kepada pihak Aqua bisa berpotensi bahaya besar jika diaudit.
"Saya mencari dasar hukumnya, untung ketahuan sama saya, itu kalau diakumulasikan bisa berapa puluh tahun. Uangnya bisa miliaran," tanya Dedi.
Warga Pertanyakan Hubungan Aqua dengan PDAM
Warga Subang menyoroti uang yang diterima PDAM dari Aqua. Kritik itu muncul setelah muncul pernyataan publik yang menilai uang sebesar itu tidak berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Salah seorang warga Subang, Sandi Budi, secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, dana sebesar Rp600 juta per bulan seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan warga sekitar yang masih kesulitan mengakses air bersih.
“Daripada uang Rp600 juta itu masuk ke PDAM yang tidak memberikan pelayanan nyata ke masyarakat, lebih baik digunakan untuk membantu warga sekitar yang benar-benar membutuhkan air bersih,” ujar Sandi, Kamis (30/10/2025).
Sandi menilai, praktik seperti ini memperlihatkan adanya ketimpangan antara pemasukan perusahaan daerah dengan manfaat yang diterima oleh publik.
Padahal, tujuan keberadaan PDAM semestinya adalah memberikan pelayanan air bersih secara merata, bukan sekadar menjadi penerima keuntungan pasif dari perusahaan besar seperti Aqua.
“Selama ini, masyarakat banyak yang masih beli air galon atau pakai sumur karena aliran PDAM tidak sampai ke rumah-rumah. Jadi wajar kalau warga mempertanyakan kemana hasil dari uang Rp600 juta per bulan itu,” tambahnya.
Sandi berharap, Pemkab Subang dan DPRD segera turun tangan untuk meninjau ulang mekanisme kerja sama tersebut. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas perlu ditegakkan agar dana besar yang mengalir ke PDAM benar-benar memberi dampak pada kesejahteraan warga.
“Kalau memang PDAM menerima setoran sebesar itu, harus jelas penggunaannya. Jangan sampai perusahaan daerah jadi seperti ‘penonton’ yang menikmati hasil tanpa kontribusi nyata,” tegas Sandi.
DPRD Subang Akan Panggil PDAM
Anggota Komisi II DPRD Subang, H. Adik menegaskan, pihaknya akan segera memanggil PDAM untuk meminta penjelasan resmi terkait kerja sama tersebut.
Langkah itu dilakukan menyusul pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang sebelumnya menuding adanya kejanggalan dalam pembayaran tersebut karena PT Aqua disebut menggunakan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) miliknya sendiri, bukan dari sumber air PDAM.
“Nanti Komisi II akan memanggil PDAM sebagai mitra kerja di Komisi II untuk memperjelas terkait dengan pernyataan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, dan pernyataan yang diiyakan oleh Dirut PDAM agar keterangan ini tidak menjadi liar,” ujar H. Adik saat diwawancara Pasundan Ekspres, Kamis (30/10/2025).
Menurut Adik, keterangan yang disampaikan di ruang publik menimbulkan banyak pertanyaan, terutama soal dasar hukum dan klasifikasi dana yang dibayarkan Aqua kepada PDAM.
“Saya juga mempertanyakan, PDAM itu menerima setoran dari Aqua sebesar Rp600 sampai Rp900 juta per bulan karena ada pemanfaatan kerja sama terkait dengan SIPA yang dimiliki PDAM?,” ungkapnya.
Ia menuturkan, dalam laporan keuangan PDAM yang dikaji oleh pihaknya, memang tercantum istilah pendapatan kemitraan.
Namun, menurutnya, belum ada kejelasan apakah dana setoran dari Aqua masuk dalam kategori tersebut atau termasuk pendapatan lain.
“Di dalam laporan keuangan PDAM sendiri, memang di sana disebutkan terkait pendapatan kemitraan. Pertanyaannya apakah pendapatan kemitraan atau pendapatan apa?” lanjutnya.
Adik juga menyoroti ketidaksesuaian data dalam laporan keuangan PDAM tahun 2023–2024. Menurutnya, dalam neraca keuangan yang disampaikan ke DPRD, tidak ada nilai yang tercatat sebagai pendapatan kemitraan.
“Karena dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh PDAM sendiri di neraca 2023–2024 itu tidak ada pendapatan kemitraan, tidak ada nilainya,” ungkap Adik.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan, Komisi II akan meminta klarifikasi langsung dari direksi PDAM untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMD tersebut.
“Kami ingin semuanya jelas. PDAM ini kan badan usaha milik daerah, jadi setiap rupiah yang masuk dan keluar harus bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sejarah Panjang PDAM Dapat Duit dari Aqua
Kerja sama antara PERUMDA Air Minum Tirta Rangga (sebelumnya PDAM Subang) dan PT Tirta Investama(AQUA) telah berlangsung sejak 3 Juni 1997.
Kolaborasi ini berfokus pada penyediaan air bersih dari sumber mata air Cipondok untuk mendukung kebutuhan operasional industri air minum dalam kemasan di wilayah Pasanggrahan, Subang.
Direktur Utama PERUMDA Air Minum Tirta Rangga, Lukman Nur Hakim, menjelaskan bahwa kerja sama ini bermula dari penawaran PDAM Subang kepada PT Golden Mississippi, produsen air kemasan merek AQUA yang merupakan bagian dari grup Danone di Indonesia.
“Sejak awal, kerja sama ini ditujukan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya air daerah agar memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha,” ujar Lukman Nur Hakim, dalam keterangan tertulis yang diterima Pasundan Ekspres.
Dalam perjanjian awal tahun 1997, debit air yang diperkenankan mencapai maksimal 20 liter per detik, dengan tarif mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Subang yang berlaku saat itu.
Seiring perkembangan kebutuhan dan kapasitas produksi, perjanjian tersebut telah mengalami beberapa kali pembaruan melalui addendum.
Addendum I (2011): Meningkatkan debit maksimal menjadi 62,3 liter per detik, tetap dengan ketentuan tarif sesuai peraturan daerah.
Addendum II (2016): Memperkenalkan skema pembagian penggunaan air menjadi dua kategori, yakni 70%dengan tarif kesepakatan dan 30% dengan tarif progresif pelanggan rumah tangga, berdasarkan Peraturan Bupati No. 31 Tahun 2015.
Addendum III (2020): Menyesuaikan skema perhitungan tarif sesuai Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2019. Perjanjian kerja sama terbaru ditandatangani pada 10 Oktober 2022, dengan peningkatan volume maksimal pengambilan air menjadi 66,5 liter per detik.
Peningkatan ini dilakukan berdasarkan evaluasi teknis dan kesepakatan bersama, guna mendukung kelancaran produksi tanpa mengganggu pasokan air bagi masyarakat sekitar.
“Perjanjian baru ini berlaku selama lima tahun, dan setiap tahun kami melakukan evaluasi bersama untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta efektivitas pelaksanaannya,” tambah Lukman.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan, sesuai Peraturan Bupati No. 106 Tahun 2021, PERUMDA Tirta Rangga mengalokasikan 5% dari total pendapatan pelanggan PT Tirta Investama (AQUA) untuk kegiatan konservasi sumber daya mata air Cipondok.
Dana konservasi ini disalurkan setiap bulan kepada dua desa penerima manfaat, yakni Desa Darmaga (Kecamatan Cisalak) dan Desa Pasanggrahan (Kecamatan Kasomalang).
Sejak tahun 2009, dana tersebut ditransfer langsung ke rekening pemerintah desa untuk dikelola sesuai kebutuhan lingkungan setempat.
“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian sumber daya air. Kontribusi ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat,” jelas Lukman.
Saat ini, layanan air bersih yang bersumber dari mata air Cipondok telah menjangkau 10.898 sambungan langganan (SL) di beberapa wilayah, seperti Cisalak, Kasomalang, hingga Jalancagak.
Mata air Cipondok sendiri memiliki kapasitas debit total 1.200 liter per detik, dan menjadi salah satu sumber utama pasokan air baku di Kabupaten Subang bagian selatan.
Menanggapi rencana pengelolaan air oleh Pemerintah Desa (Pamdes) di sekitar wilayah tersebut sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, PERUMDA Tirta Rangga telah melakukan kajian teknis untuk memastikan keberlanjutan layanan.
Dari hasil identifikasi awal, terdapat sekitar 316 sambungan rumah (SR) di wilayah Kampung Kapuknahun, Desa Darmaga, Kecamatan Cisalak, yang dinilai sangat membutuhkan akses air bersih.
“Koordinasi intensif terus kami lakukan bersama pemerintah daerah, desa, dan pemangku kepentingan lain agar setiap kebijakan pengelolaan sumber daya air tetap mengutamakan kepentingan masyarakat,” kata Lukman Nur Hakim menegaskan.
PERUMDA Tirta Rangga memastikan seluruh pelanggan di wilayah pelayanan mata air Cipondok akan terus mendapatkan informasi secara terbuka terkait perkembangan kebijakan dan langkah penyesuaian yang dilakukan.
“Kami ingin memastikan keberlanjutan layanan air bersih berjalan seimbang dengan konservasi lingkungan, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang,” tutup Lukman Nur Hakim.(hdi/fsh/cdp/ysp)
