Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Menteri Investasi Bahlil Klarifikasi Tudingan Tempo Soal Upeti IUP dalam Rapat DPR

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:23 WIB
Bagikan:
Menteri Investasi Bahlil Klarifikasi Tudingan Tempo Soal Upeti IUP dalam Rapat DPR
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan klarifikasi tudingan Tempo soal dugaan upeti IUP. (Foto: screenshot YouTube TVR Parlemen)

PASUNDAN EKSPRES - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan klarifikasi tudingan Tempo soal dugaan upeti IUP (Izin Usaha Pertambangan) dalam rapat DPR.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) pada Senin (1/4).

Bahlil menyebut pemberitaan dirinya di majalah Tempo dan konten podcast Bocor Alus Politik terkait dugaan upeti IUP itu telah dibantah keras olehnya.

"Yang pertama, saya mau sampaikan bahwa pemberitaan di salah satu media, yang lewat podcast dan majalah itu sudah saya melakukan klarifikasi, Pak Haris. Dan majalahnya hari ini keluar, termasuk saya sudah meladeni Bocor Alus. Dan semua tuduhannya saya klarifikasi disitu," ucapnya dalam rapat DPR, dilansir dari TVR Parlemen, Selasa (2/4).

Bahlil menyebut, persepsi yang disebutkan Tempo terhadap Keppres No 11 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Investasi yang seolah-olah memverifikasi 2078 IUP merupakan bohong besar.

Atas tudingan tersebut, Bahlil pun telah melaporkan majalah Tempo ke Dewan Pers pada Senin (4/3).

"Saya sudah tantang mereka (Tempo) dan saya bawa ke Dewan Pers. Karena 2078 IUP bukan ditentukan oleh Satgas berdasarkan Keppres, tapi 2078 IUP itu adalah betul-betul hasil verifikasi, identifikasi yang dilakukan oleh Menteri ESDM," terangnya.

Menteri Investasi itu membenarkan bahwa PT Meta Mineral Pradana pernah dibeli olehnya pada tahun 2012 dan menjelaskan soal mengapa perusahaan tersebut tidak dicabut IUP-nya.

"PT Meta itu adalah betul pemiliknya PT Bersama Papua Unggul, dan saya beli itu tahun 2012, di dalam klarifikasi saya dengan Tempo, saya katakan bahwa saya belum jadi menteri. Dan saya mendapatkan IUP itu membeli, bukan hasil nego-nego, (saya) bayar pajak," ujarnya.

"Kenapa dia tidak dicabut? Saya ingin menjelaskan, di Tempo di Bocor Alus itu sudah saya jelaskan blak-blakan disitu. Saya katakan bahwa syarat untuk mencabut IUP yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM yang seperti apa yang saya sampaikan tadi, tak terkecuali. Apabila ada IUP yang tidak beroperasi akibat tidak ada RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), tapi karna IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) belum ada, itu nggak bisa kita cabut. Andaikan kita cabut, kita harus pulihkan, itu zolim namanya" tegas Bahlil.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers soal tudingan dugaan suap dari perizinan tambang pada Senin (4/3).

Adapun, yang dilaporkan oleh Bahlil soal konten podcast Bocor Alus Politik berjudul "Main Upeti Izin Tambang".

Dalam podcast tersebut menyebutkan bahwa Bahlil meminta upeti kepada pengusaha tambang yang IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya dicabut oleh pemerintah karena dainggap sudah tidak produktif.

Namun, Menteri Investasi itu telah membantah keras dan menjawab tudingan tersebut di podcast Bocor Alus Politik pada 30 Maret 2024. (inm)

Berita Terbaru

Rekomendasi Serial Anime untuk Weekend Ini, Cocok Menemani Waktu Santai!

Rekomendasi Serial Anime untuk Weekend Ini, Cocok Menemani Waktu Santai!

Lifestyle3 jam lalu
Mengenal Gembyung Ragasuta Subang, Kesenian Tradisional yang Menjaga Warisan Budaya Sunda

Mengenal Gembyung Ragasuta Subang, Kesenian Tradisional yang Menjaga Warisan Budaya Sunda

Lifestyle4 jam lalu
Lebih dari Pemecah Ombak, Inovasi APO Strap dan Harapan Baru Warga Pesisir Subang

Lebih dari Pemecah Ombak, Inovasi APO Strap dan Harapan Baru Warga Pesisir Subang

Headline5 jam lalu
Bukan Sekadar Tabuhan Bedug, Genjring Bonyok WBTb dari Subang Punya Cerita Panjang

Bukan Sekadar Tabuhan Bedug, Genjring Bonyok WBTb dari Subang Punya Cerita Panjang

Subang7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Tujuan Perda Pemajuan Kebudayaan, Bukan Sekadar Menjaga Warisan Leluhur

Tujuan Perda Pemajuan Kebudayaan, Bukan Sekadar Menjaga Warisan Leluhur

Jawa Barat8 jam lalu
Jadwal Persib Bulan November : Tujuh Laga Menanti, Ada Melbourne Victory dan FC Seoul

Jadwal Persib Bulan November : Tujuh Laga Menanti, Ada Melbourne Victory dan FC Seoul

Olahraga11 jam lalu
Pesan Menteri ATR/BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik

Pesan Menteri ATR/BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik

Nasional12 jam lalu
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

Nasional12 jam lalu
Cara Melamar Kerja di BYD Subang 2026, Ini Link Pendaftaran Resmi dan Tips agar Lolos Seleksi

Cara Melamar Kerja di BYD Subang 2026, Ini Link Pendaftaran Resmi dan Tips agar Lolos Seleksi

Jawa Barat12 jam lalu
BAZNAS Subang Terima Penghargaan di Puncak Hari Santri 2026

BAZNAS Subang Terima Penghargaan di Puncak Hari Santri 2026

Headline12 jam lalu