Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Menyanyi di Hajatan dan Pernikahan: Haruskah Bayar Royalti?

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|10:25 WIB
Bagikan:
Menyanyi di Hajatan dan Pernikahan: Haruskah Bayar Royalti?
Pertanyaan tentang apakah menyanyikan lagu di acara hajatan, pernikahan, atau ulang tahun keluarga bisa dikenakan royalti kini semakin sering dibicarakan.

PASUNDAN EKSPRES - Pertanyaan tentang apakah menyanyikan lagu di acara hajatan, pernikahan, atau ulang tahun keluarga bisa dikenakan royalti kini semakin sering dibicarakan.

Topik ini mencuat seiring diberlakukannya aturan pembayaran royalti musik yang sebelumnya sudah diterapkan pada kafe, restoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan.

Kurangnya sosialisasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait membuat masyarakat kesulitan membedakan antara kegiatan komersial dan nonkomersial.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran sekaligus salah satu penyusun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Prof Ahmad M. Ramli, menegaskan:

“Sepanjang tidak komersial, tidak ada penarikan royalti. Misalnya menyanyi di rumah, acara ulang tahun, atau hajatan dengan organ tunggal, itu justru menjadi media promosi gratis bagi pencipta lagu,” jelasnya, Minggu (10/8/2025) yang telah dikutip dari Kompas.com.

Pernyataan tersebut disampaikan saat ia menjadi saksi ahli dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8) lalu, yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi (MK).

Prof Ramli menjelaskan bahwa undang-undang justru mendorong masyarakat untuk semakin sering memutar atau membawakan lagu dalam kegiatan nonkomersial. Kewajiban membayar royalti hanya berlaku untuk aktivitas yang menghasilkan keuntungan, seperti konser berbayar, acara dengan sponsor, atau bisnis hiburan profesional.

Sebagai perbandingan, ia mencontohkan praktik di Singapura, di mana bahkan lagu kebangsaan dapat dimanfaatkan untuk tujuan komersial, asalkan pihak yang menggunakannya membayar royalti.

“Di sana, orkestra yang membawakan lagu kebangsaan dengan kualitas tinggi bisa menjual pertunjukannya. Pertanyaannya, apakah Indonesia akan mengarah ke sana atau tetap mempertahankan model yang ada? Itu pilihan politik hukum,” ujarnya.

Di Indonesia, perhitungan royalti didasarkan pada jenis usaha dan sifat kegiatan komersial, mengacu pada Surat Keputusan Menteri tentang Tarif Royalti Musik dan Lagu yang berlaku sejak 2016.

Sebagai contoh, sebuah kafe kecil berkapasitas 20 kursi yang memutar musik akan dikenakan tarif Rp120.000 per kursi setiap tahun untuk Hak Cipta dan Hak Terkait, sesuai ketentuan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dengan demikian, totalnya mencapai Rp2,4 juta per tahun, belum termasuk pajak.

(dbm)

Berita Terbaru

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang39 menit lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle51 menit lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga1 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta3 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta3 jam lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional4 jam lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat5 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat5 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang5 jam lalu