Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin terhadap Bawaslu "Tidak Ada Bukti Kecurangan oleh Prabowo-Gibran"

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|11:18 WIB
Bagikan:
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin terhadap Bawaslu "Tidak Ada Bukti Kecurangan oleh Prabowo-Gibran"
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin terhadap Bawaslu: Tidak Ada Bukti Kecurangan oleh Prabowo-Gibran

PASUNDAN EKSPRES - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak klaim yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuding bahwa Bawaslu tidak mengambil tindakan atas dugaan kecurangan oleh pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mengumumkan hal ini dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan oleh Anies-Muhaimin pada Senin (22/4/2024).

Menurut putusan MK, klaim yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim Enny menjelaskan bahwa tuduhan yang menyatakan Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh pasangan Prabowo-Gibran tidak dapat dibuktikan secara materiil. Dalam perspektif MK, Bawaslu telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

MK menyebutkan bahwa Bawaslu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran, termasuk permasalahan pencalonan Gibran yang dianggap bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Bawaslu memiliki kewenangan untuk menentukan syarat formil dan materiil dalam penerimaan laporan serta penindaklanjutannya.

Meskipun demikian, MK juga mengakui bahwa Bawaslu kadang-kadang terkesan terlalu formalistik dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi pengawasan pemilu, Bawaslu perlu lebih mendalami substansi laporan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewatkan.

Hakim Enny menyarankan agar Bawaslu memperkuat pendekatan mereka dalam menangani laporan pelanggaran, sehingga dapat mencapai pemilu yang lebih jujur, adil, dan berintegritas. Hal ini berarti Bawaslu harus lebih mendalami setiap laporan dan tidak hanya mengandalkan aspek formal semata.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menunjukkan pendekatan yang tegas dalam menjaga integritas pemilu, mengingatkan Bawaslu dan pihak terkait untuk memastikan pengawasan pemilu yang profesional dan adil. Ini adalah pesan bagi semua pihak untuk menghormati prosedur dan aturan dalam pemilu, guna menciptakan proses pemilihan yang benar-benar jujur dan adil bagi semua.

Berita Terbaru

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Subang18 menit lalu
Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga48 menit lalu
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat1 jam lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga1 jam lalu
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional1 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional1 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang2 jam lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang2 jam lalu
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang2 jam lalu