Om Zein Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Meninggalnya Rido, Anak Disabilitas Korban Pengeroyokan

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menegaskan akan mengawal penuh proses hukum dan menanggung seluruh biaya penanganan kasus meninggalnya Rido Pulanggar (15), anak disabilitas mental asal Purwakarta yang menjadi korban pengeroyokan massa di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, akrab disapa Om Zein, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Polres Karawang untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga para pelaku benar-benar ditemukan dan diproses hukum.
"Karena kejadiannya di wilayah hukum Polres Karawang, kami pun meminta mereka untuk mengusut tuntas sampai pelakunya ditemukan," kata Om Zein kepada Pasundan Ekspres, Minggu (16/11/2025).
Ia menyampaikan, setelah insiden terjadi, korban sempat dirawat di rumah sakit di Karawang sebelum akhirnya dipindahkan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Seluruh pembiayaan perawatan, pemindahan, hingga prosesi pemakaman ditanggung penuh oleh Pemkab Purwakarta.
"Lawyer juga kami siapkan dan biayanya kami yang menanggung. Sampai pemakaman, bahkan tahlil tujuh harinya nanti kami bantu," ujar Om Zein.
Bupati menjelaskan, berdasarkan informasi awal dari keluarga, Rido yang memiliki keterbatasan mental, diketahui masuk ke rumah warga. Akan tetapi, kebiasaan itu sering terjadi di lingkungan rumahnya tanpa pernah ada tindakan kriminal.
"Menurut pengakuan keluarga, Rido masuk rumah orang. Di lingkungan rumahnya juga biasa begitu, tapi enggak ngapa-ngapain. Enggak mencuri, hanya melihat. Tapi saat di Karawang, diteriaki maling, nah dari situ awal kejadiannya. Faktanya nanti kita tunggu hasil kepolisian," ucapnya.
Terkait pencegahan kejadian serupa, Pemkab Purwakarta telah menyiapkan sejumlah langkah, salah satunya dengan memperluas akses pendidikan inklusi di berbagai sekolah.
"Kami sudah melakukan berbagai macam antisipasi dengan memudahkan pusat disabilitas bisa sekolah di kelas inklusi. Semua sekolah kami siapkan kelas inklusi agar anak-anak disabilitas bisa sekolah," katanya.
Om Zein juga mengimbau, khususnya kepada para orang tua yang memiliki anak dengan keterbatasan agar meningkatkan pengawasan di rumah.
"Kepada orang tua yang memiliki anak disabilitas agar menjaganya di rumah. Kami memiliki keterbatasan dalam memantau. Sehingga, apa yang dialami Rido tidak terulang," ujarnya.
Om Zein pun memastikan bahwa Pemkab Purwakarta hadir sejak awal proses hingga tuntas, termasuk urusan hukum, psikososial keluarga, serta kebutuhan lanjutan pascaperistiwa.
"Untuk kasus Rido ini, kami minta usut tuntas sampai pelakunya ketemu. Pemerintah akan mengawal," ucapnya.
Sebelumnya, Jumat (14/11/2025), suasana duka menyelimuti proses pemakaman Rido di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bongas Kidul, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Wajah-wajah sendu tampak jelas ketika jenazah Rido tiba di lokasi pemakaman sekitar pukul 23.30 WIB, setelah sebelumnya menjalani proses otopsi di RS Sartika Asih, Bandung, sejak Kamis (13/11/2025).
Bibi korban, Yana, mengungkapkan kesedihan keluarga atas meninggalnya Rido. Ia mengatakan hingga kini pihak keluarga belum menerima kepastian mengenai hasil otopsi maupun perkembangan proses hukum.
"Informasinya saya juga belum pasti ya. Katanya delapan orang sudah diamankan, tapi ditahan atau hanya sebagai saksi saya belum tahu. Saya takut salah ngomong karena infonya belum jelas," kata Yana.
Ia menyebutkan polisi belum memberikan keterangan resmi kepada keluarga soal hasil pemeriksaan medis.
"Hasil otopsi juga belum tahu, saya belum dengar apa pun. Soal proses hukum pun belum ada kabar. Mungkin nanti saya tanya Pak Lurah, karena beliau yang banyak mengurus ke sana," ujarnya.
Yana juga menjelaskan kondisi keponakannya yang sejak kecil hidup dengan disabilitas mental (tunagrahita). Ia mengatakan Rido memang kerap pergi dari rumah selama beberapa hari, namun tak pernah terlibat masalah kriminal.
"Selama ini kalau kabur, ada saja warga yang menemukan. Mereka telepon keluarga, lalu kami jemput. Tidak pernah ada kasus pencurian. Baru kali ini dituduh katanya mau mencuri itu pun belum masuk rumah, baru di teras," ucap Yana.
Keluarga mendapat informasi bahwa Rido sempat menjadi sasaran pengeroyokan sebelum diserahkan warga kepada aparat desa.
"Katanya digebugin sama yang punya rumah. Tapi gimana jelasnya, saya belum tahu. Informasinya masih simpang siur," katanya.
Terpisah, Perhimpunan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Purwakarta mengecam keras pengeroyokan yang menimpa Rido.
Ketua PPDI Purwakarta, Agus Kusnadi, menyebut tindakan main hakim sendiri tersebut sebagai perbuatan biadab yang tidak dapat dibenarkan, apalagi terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK).
"Kami mengutuk keras tindakan main hakim sendiri, apalagi ini menimpa warga kami, anak berkebutuhan khusus. Kami ingin kasus ini diusut tuntas dan pelakunya mendapat efek jera," kata Agus.
Ia mengatakan, Rido masih duduk di bangku SMP dan berstatus penyandang tunagrahita yang bersekolah di SLBN Kapten Halim Purwakarta.
Agus mengingatkan bahwa masyarakat seharusnya memahami karakter dan keterbatasan penyandang disabilitas, bukan justru menghakimi tanpa belas kasih.
"Anak tunagrahita itu punya keterbatasan. Mereka bisa diarahkan, bisa dipahami. Mereka bagian dari kita. Harapan kami, tidak ada lagi diskriminasi dan kekerasan terhadap warga disabilitas," ujar Agus.
Selain menuntut penegakan hukum, PPDI juga meminta pemerintah memberikan perlindungan lebih kuat bagi para penyandang disabilitas, terutama dari sisi hukum, kesehatan, dan pendidikan.
PPDI Purwakarta meminta kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih memahami, melindungi, dan menghormati hak penyandang disabilitas.
"Perlindungan hukum, kesehatan, dan pendidikan harus diperkuat. Ini tanggung jawab kita bersama," kata Agus.
Senada, Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga menyoroti keras kasus tersebut. KND menyatakan duka mendalam sekaligus menegaskan perlunya penegakan hukum yang adil dan perlindungan menyeluruh bagi keluarga korban.
Komisioner KND, Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, mengatakan pihaknya datang langsung ke Purwakarta untuk memastikan seluruh hak korban dan keluarganya terpenuhi, mulai dari pendampingan hingga proses hukum.
"Peristiwa ini sangat memprihatinkan, terlebih karena ada teman disabilitas yang mendapatkan perlakuan main hakim sendiri," kata Kikin.
Menurut dia, tindakan main hakim sendiri, baik terhadap penyandang disabilitas maupun bukan, tidak dibenarkan dalam situasi apa pun.
"Terlepas dari disabilitas atau tidak, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan. Itu jelas melawan undang-undang," ujarnya.
Kikin menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Purwakarta, aktivis disabilitas Karawang serta Purwakarta, serta pihak rumah sakit yang telah mendampingi keluarga sejak Rido dibawa dari Karawang hingga proses autopsi dan pemakaman.
"Kami memastikan keluarga mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah maupun masyarakat. Mulai dari penanganan darurat, otopsi, hingga pemakaman, semuanya dibantu dengan sangat baik," ujarnya.
Terkait proses hukum, KND menegaskan tidak akan mencampuri penyelidikan kepolisian. Namun mereka juga memastikan kehendak keluarga didengar dan hak-haknya terlindungi.
"Kasus hukumnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Yang kami pastikan adalah korban dan keluarga mendapatkan keadilan seadil-adilnya," ucap Kikin.
Ia pun mengingatkan masyarakat bahwa penyandang disabilitas memiliki keragaman kondisi, ada yang terlihat jelas dan ada yang tidak.
"Masyarakat perlu memahami bahwa teman-teman disabilitas itu beragam. Ada yang terlihat, ada yang tidak terlihat," katanya.
Ia menegaskan bahwa dukungan, pemahaman, dan penerimaan masyarakat sangat penting untuk memastikan penyandang disabilitas dapat hidup setara.
"Jika melihat warga disabilitas, berikan dukungan dan pemahaman. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak sama," katanya.
KND berharap tragedi yang menimpa Rido menjadi momentum memperkuat perlindungan penyandang disabilitas dan mendorong masyarakat menghentikan tindakan main hakim sendiri.(add/sep)
