Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

OTT Oknum LSM di Subang, Polisi Ungkap Dugaan Pemerasan Kepala Desa hingga Rp2,5 Juta

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|18:17 WIB
Bagikan:
OTT Oknum LSM di Subang, Polisi Ungkap Dugaan Pemerasan Kepala Desa hingga Rp2,5 Juta
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono saat menunjukan barang bukti dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026).

PASUNDANEKSPRES.ID - Polres Subang mengungkap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum anggota LSM Pendekar Subang yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Subang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan para kepala desa yang mengaku resah atas ancaman dan permintaan uang oleh pelaku.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan para kepala desa yang merasa tertekan akibat ulah oknum yang mengatasnamakan LSM.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan pengaduan para kepala desa yang merasa resah akibat ancaman dan permintaan uang oleh oknum yang mengatasnamakan LSM,” ujar Dony saat konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis (15/1/2026) sore.

Menurut Dony, OTT dilaksanakan pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di Kantor Desa Pamanukan Hilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial T yang tertangkap tangan sedang menerima uang sebesar Rp2,5 juta dari dua kepala desa.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengirimkan surat somasi permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa,” ungkapnya.

Pelaku kemudian mengancam akan mempublikasikan dan melaporkan para kepala desa ke aparat penegak hukum apabila tidak memberikan uang yang disebut sebagai uang koordinasi.

“Uang tersebut, menurut pengakuan pelaku, diambil atas perintah Ketua LSM Pendekar Subang berinisial W (Wahyudin) yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Dony.

Atas perbuatannya, pelaku T dijerat Pasal 482 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (cdp/ysp) 

Berita Terbaru

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Nasional13 menit lalu
Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Lifestyle17 menit lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Subang17 menit lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Headline35 menit lalu
ADVERTISEMENT
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Headline1 jam lalu
Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Lifestyle1 jam lalu
Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Olahraga1 jam lalu
SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

Purwakarta1 jam lalu
Camat Purwakarta Perkuat Koordinasi dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Camat Purwakarta Perkuat Koordinasi dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Purwakarta1 jam lalu
Kelola Sampah Rumah Tangga, DLH dan HWB Purwakarta Teken Kerjasama

Kelola Sampah Rumah Tangga, DLH dan HWB Purwakarta Teken Kerjasama

Purwakarta1 jam lalu