OTT Oknum LSM di Subang, Polisi Ungkap Dugaan Pemerasan Kepala Desa hingga Rp2,5 Juta

PASUNDANEKSPRES.ID - Polres Subang mengungkap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum anggota LSM Pendekar Subang yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Subang.
Pengungkapan ini berawal dari laporan para kepala desa yang mengaku resah atas ancaman dan permintaan uang oleh pelaku.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan para kepala desa yang merasa tertekan akibat ulah oknum yang mengatasnamakan LSM.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan pengaduan para kepala desa yang merasa resah akibat ancaman dan permintaan uang oleh oknum yang mengatasnamakan LSM,” ujar Dony saat konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis (15/1/2026) sore.
Menurut Dony, OTT dilaksanakan pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di Kantor Desa Pamanukan Hilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial T yang tertangkap tangan sedang menerima uang sebesar Rp2,5 juta dari dua kepala desa.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengirimkan surat somasi permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa,” ungkapnya.
Pelaku kemudian mengancam akan mempublikasikan dan melaporkan para kepala desa ke aparat penegak hukum apabila tidak memberikan uang yang disebut sebagai uang koordinasi.
“Uang tersebut, menurut pengakuan pelaku, diambil atas perintah Ketua LSM Pendekar Subang berinisial W (Wahyudin) yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Dony.
Atas perbuatannya, pelaku T dijerat Pasal 482 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (cdp/ysp)
