Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

OTT Oknum LSM di Subang, Polisi Ungkap Dugaan Pemerasan Kepala Desa hingga Rp2,5 Juta

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|18:17 WIB
Bagikan:
OTT Oknum LSM di Subang, Polisi Ungkap Dugaan Pemerasan Kepala Desa hingga Rp2,5 Juta
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono saat menunjukan barang bukti dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026).

PASUNDANEKSPRES.ID - Polres Subang mengungkap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum anggota LSM Pendekar Subang yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Subang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan para kepala desa yang mengaku resah atas ancaman dan permintaan uang oleh pelaku.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan para kepala desa yang merasa tertekan akibat ulah oknum yang mengatasnamakan LSM.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan pengaduan para kepala desa yang merasa resah akibat ancaman dan permintaan uang oleh oknum yang mengatasnamakan LSM,” ujar Dony saat konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis (15/1/2026) sore.

Menurut Dony, OTT dilaksanakan pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di Kantor Desa Pamanukan Hilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial T yang tertangkap tangan sedang menerima uang sebesar Rp2,5 juta dari dua kepala desa.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengirimkan surat somasi permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa,” ungkapnya.

Pelaku kemudian mengancam akan mempublikasikan dan melaporkan para kepala desa ke aparat penegak hukum apabila tidak memberikan uang yang disebut sebagai uang koordinasi.

“Uang tersebut, menurut pengakuan pelaku, diambil atas perintah Ketua LSM Pendekar Subang berinisial W (Wahyudin) yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Dony.

Atas perbuatannya, pelaku T dijerat Pasal 482 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (cdp/ysp) 

Berita Terbaru

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Olahraga34 menit lalu
Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang1 jam lalu
BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

Nasional1 jam lalu
Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Subang1 jam lalu
Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Nasional1 jam lalu
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Nasional2 jam lalu
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Nasional2 jam lalu
Wamen Ossy Dermawan Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Wamen Ossy Dermawan Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Karawang2 jam lalu
Syahrini Gelar Konser di Jakarta pada Desember 2026, Harga Tiket Rp 35 Juta Bikin Syok

Syahrini Gelar Konser di Jakarta pada Desember 2026, Harga Tiket Rp 35 Juta Bikin Syok

Lifestyle2 jam lalu