Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pedagang Kaki Lima Harus Punya Setifikat Halal? Bayar Ga Nih?

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|11:18 WIB
Bagikan:
Pedagang Kaki Lima Harus Punya Setifikat Halal? Bayar Ga Nih?
Pedagang Kaki Lima Harus Punya Setifikat Halal? Bayar Ga Nih? (Sumber Foto Hipwee)

PASUNDAN EKSPRES- Pada 17 Oktober 2024, dunia pedagang kaki lima di Indonesia akan menghadapi perubahan signifikan.

Mereka kini diwajibkan memiliki sertifikat halal untuk menjalankan usaha dagang mereka. Meskipun terdengar baru, aturan ini sebenarnya bukan hal baru, melainkan sebuah kebijakan yang telah diperkenalkan sejak Oktober 2019.

Pengenalan aturan tersebut dilakukan secara bertahap untuk memberikan pemahaman dan penyesuaian kepada para pelaku usaha.

Keputusan ini, yang diatur dalam UU Nomor 33 tahun 2014, khususnya berlaku bagi pedagang makanan dan minuman.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen, sekaligus meningkatkan kualitas produk dan pelayanan di sektor pedagang kaki lima.

Menariknya, proses pengurusan sertifikat halal ini tidaklah dipersulit oleh biaya yang mahal. Meskipun biayanya bervariasi tergantung pada skala usaha, yang paling terjangkau adalah sebesar Rp230.000, khusus untuk usaha mikro kecil.

Pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil untuk mematuhi aturan ini dengan memberikan tarif yang bersahabat.

Seiring dengan implementasi aturan ini, pertanyaan mengenai kewajiban membayar untuk sertifikat halal mungkin muncul di benak para pedagang. Jawabannya cukup jelas, ya, biaya harus dibayarkan.

Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut dapat dianggap sebagai investasi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing usaha.

Tidak hanya soal biaya, pemerintah juga memberikan fasilitas khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Mereka dapat mengakses sertifikat halal secara gratis melalui aplikasi resmi Kementerian Agama yang bernama Sehati.

Meskipun fasilitas ini terbatas dan memiliki kuota, langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pedagang kaki lima untuk mematuhi aturan dengan lebih mudah.

Bagi pelaku usaha yang bergerak dalam skala usaha menengah ke atas, meskipun harus membayar, proses pengurusan sertifikat halal diharapkan dapat dijalani dengan mudah.

Selain memberikan jaminan kehalalan, sertifikat ini juga diharapkan dapat menjadi nilai tambah dalam pemasaran produk mereka.

Dengan implementasi aturan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih teratur, memberikan perlindungan kepada konsumen, dan mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor pedagang kaki lima.

Meskipun tantangan mungkin timbul, langkah ini dapat dianggap sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan standar industri makanan dan minuman di Indonesia.

Berita Terbaru

Pojokan 329: Kongres Pesugihan

Pojokan 329: Kongres Pesugihan

Opini18 menit lalu
Lantik 3 Pejabat Baru, Jeje: Tempatkan Aparatur Sesuai Kebutuhan Organisasi

Lantik 3 Pejabat Baru, Jeje: Tempatkan Aparatur Sesuai Kebutuhan Organisasi

Bandung Barat1 jam lalu
Antisipasi Banjir, Dinas Perkim Cek Saluran Air dan Irigasi Perumahan

Antisipasi Banjir, Dinas Perkim Cek Saluran Air dan Irigasi Perumahan

Purwakarta1 jam lalu
Dinas PUPR Subang Targetkan Proyek Jalan Rampung November

Dinas PUPR Subang Targetkan Proyek Jalan Rampung November

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Boyke Keturunan Pendiri Purwakarta Rencanakan Gelar Haul Dalem Santri

Boyke Keturunan Pendiri Purwakarta Rencanakan Gelar Haul Dalem Santri

Purwakarta2 jam lalu
Polisi Selidiki Pembegalan Pelajar di Rawamerta Karawang, Ini Perkembangan Terbarunya!

Polisi Selidiki Pembegalan Pelajar di Rawamerta Karawang, Ini Perkembangan Terbarunya!

Karawang3 jam lalu
Lagi, KPPBC Purwakarta dan Satpol PP Temukan 13.560 Batang Rokok Ilegal di Jalur Subang-Cibogo

Lagi, KPPBC Purwakarta dan Satpol PP Temukan 13.560 Batang Rokok Ilegal di Jalur Subang-Cibogo

Headline3 jam lalu
Pabrik Mobil Listrik BYD di Subang Didemo Warga, Soroti Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Pabrik Mobil Listrik BYD di Subang Didemo Warga, Soroti Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Headline4 jam lalu
Deklarasi Damai Pilkades Subang, Bupati Reynaldy Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas

Deklarasi Damai Pilkades Subang, Bupati Reynaldy Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas

Headline4 jam lalu
Cara Matikan Fitur Unduh Otomatis File di WhatsApp, Bisa Hemat Memori HP

Cara Matikan Fitur Unduh Otomatis File di WhatsApp, Bisa Hemat Memori HP

Lifestyle5 jam lalu