Pelaku Penganiayaan Pemangku Hajat Minta Jatah dalam Kondisi Mabuk, Tercatat sebagai Residivis

PURWAKARTA-Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan bahwa terduga pelaku penganiayaan pemangku hajat hingga tewas merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
"Pelaku berinisial YI, 36 tahun, merupakan residivis kasus curat pada 2007 lalu dan pernah menjalani masa hukuman selama tiga tahun. Saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Anom saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026) sore.
Pelaku, sambungnya, melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Dadang yang mengakibatkan korban mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia.
"Kronologinya, ketika korban sedang melangsungkan acara pernikahan anaknya, pelaku yang merupakan tamu tidak diundang datang ke lokasi dalam pengaruh minuman keras," ujar Anom yang saat itu didampingi Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun.
Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada pemangku hajat senilai Rp500 ribu. Akan tetapi, pelaku hanya diberi Rp100 ribu sehingga pelaku tak terima dan merasa tersinggung.
"Karena hal ini, terjadi keonaran di lokasi acara dan pelaku ditegur oleh korban. Selanjutnya, pelaku kesal dan menghampiri korban serta melakukan penganiayaan menggunakan batang bambu. Korban pun tak sadarkan," ucap Anom.
Korban, kata dia, sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Husada Purwakarta namun nyawanya tak tertolong.
"Pelaku dikenai pasal 466 ayat 1 jo pasal 466 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ditangkap, kami melakukan tindakan tegas karena pelaku melakukan perlawanan," kata Anom.
Dalam konferensi tersebut juga terungkap ada seorang pelaku lainnya berinisial K (35) yang melakukan penganiayaan terhadap warga lainnya di TKP yang sama dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, pakaian pelaku dan korban, satu batang potongan bambu ukuran 33 cm, dan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dan ukuran.
Sebelumnya, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap tuan rumah hajat pernikahan yang berujung maut di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Terduga pelaku bernama Yogi Iskandar (38) diamankan di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026).
Yogi diduga merupakan aktor utama dalam insiden tragis yang terjadi saat pesta pernikahan pada Sabtu (4/4/2026) itu.
Penangkapan ini menjadi perkembangan signifikan dalam pengungkapan kasus yang sempat menggemparkan warga tersebut.
Polisi bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi.(add)
