Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pelaku Penyalahgunaan Sediaan Farmasi tanpa Izin Dibekuk Satresnarkoba Polres Subang

H
HubaEditor: Huba
|08:08 WIB
Bagikan:
Pelaku Penyalahgunaan Sediaan Farmasi tanpa Izin Dibekuk Satresnarkoba Polres Subang
KASUS: Tersangka kasus penyalahgunaan sediaan farmasi di Mapolres Subang. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menangkap dua pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin. Kedua tersangka yang ditangkap adalah BU (30) dan RPT (30).

Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo menyampaikan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan ilegal di wilayah mereka.

"Kedua tersangka tercatat sebagai warga Dusun Kebondanas RT 004/001 Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Alamat tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) dimana keduanya ditangkap," ungkapnya.

Menurut Heri, pada Jumat, (21/6) sekitar pukul 22.30 WIB petugas menindaklanjuti laporan warga dan mendatangi alamat kedua tersangka. 

Di tempat tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

"Benar saja, saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti di TKP," ujarnya.

Dari tersangka BU, lanjut Heri, petugas mengamankan sebuah kantong plastik hitam yang berisi 40 butir Tramadol HCI, sebuah toples putih berisi 606 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, dan satu unit handphone. 

Sementara dari tersangka RPT, ditemukan sebuah tas selempang abu-abu hitam yang berisi plastik klip bening dengan 13 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp60.000, dan satu unit handphone.

"Jumlah keseluruhan sediaan farmasi yang diamankan sebanyak 659 butir. Kemudian, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Subang untuk proses lebih lanjut sesuai UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," jelasnya.

Heri menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi atau kecurigaan adanya praktik peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba. 

"Kami selalu siap dan akan segera menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat untuk meminimalisir peredaran narkotika di Subang khususnya wilayah Pantura,” pungkasnya.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN

ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN

Nasional10 jam lalu
Analisa BMKG Munculnya Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau

Analisa BMKG Munculnya Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau

Nasional10 jam lalu
Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Sudia

Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Sudia

Headline11 jam lalu
10 Tempat Makan untuk Keluarga di Subang yang Nyaman dan Enak

10 Tempat Makan untuk Keluarga di Subang yang Nyaman dan Enak

Lifestyle11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Lapas Subang Buka Akses Pendidikan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan

Lapas Subang Buka Akses Pendidikan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan

Headline12 jam lalu
Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang14 jam lalu
Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Headline15 jam lalu
Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Lifestyle15 jam lalu
Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Nasional16 jam lalu
Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Subang17 jam lalu