Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pelaku Penyalahgunaan Sediaan Farmasi tanpa Izin Dibekuk Satresnarkoba Polres Subang

H
HubaEditor: Huba
|08:08 WIB
Bagikan:
Pelaku Penyalahgunaan Sediaan Farmasi tanpa Izin Dibekuk Satresnarkoba Polres Subang
KASUS: Tersangka kasus penyalahgunaan sediaan farmasi di Mapolres Subang. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menangkap dua pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin. Kedua tersangka yang ditangkap adalah BU (30) dan RPT (30).

Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo menyampaikan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan ilegal di wilayah mereka.

"Kedua tersangka tercatat sebagai warga Dusun Kebondanas RT 004/001 Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Alamat tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) dimana keduanya ditangkap," ungkapnya.

Menurut Heri, pada Jumat, (21/6) sekitar pukul 22.30 WIB petugas menindaklanjuti laporan warga dan mendatangi alamat kedua tersangka. 

Di tempat tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

"Benar saja, saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti di TKP," ujarnya.

Dari tersangka BU, lanjut Heri, petugas mengamankan sebuah kantong plastik hitam yang berisi 40 butir Tramadol HCI, sebuah toples putih berisi 606 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, dan satu unit handphone. 

Sementara dari tersangka RPT, ditemukan sebuah tas selempang abu-abu hitam yang berisi plastik klip bening dengan 13 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp60.000, dan satu unit handphone.

"Jumlah keseluruhan sediaan farmasi yang diamankan sebanyak 659 butir. Kemudian, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Subang untuk proses lebih lanjut sesuai UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," jelasnya.

Heri menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi atau kecurigaan adanya praktik peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba. 

"Kami selalu siap dan akan segera menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat untuk meminimalisir peredaran narkotika di Subang khususnya wilayah Pantura,” pungkasnya.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

HeadlineBaru saja
Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Headline1 jam lalu
10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

Headline2 jam lalu
Kontroversi Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo: Dana Kampanye hingga Proyek Migas Natuna

Kontroversi Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo: Dana Kampanye hingga Proyek Migas Natuna

Nasional3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Subang untuk Liburan Oktober 2026

Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Subang untuk Liburan Oktober 2026

Subang4 jam lalu
Rekomendasi Nasi Uduk Favorit di Subang Kota, Ada yang Mulai Rp7 Ribu

Rekomendasi Nasi Uduk Favorit di Subang Kota, Ada yang Mulai Rp7 Ribu

Lifestyle5 jam lalu
PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Nasional5 jam lalu
Jelang SEA Games 2027, Indonesia Naturalisasi Petenis Rusia 19 Tahun

Jelang SEA Games 2027, Indonesia Naturalisasi Petenis Rusia 19 Tahun

Olahraga6 jam lalu
Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Olahraga9 jam lalu
Dilema: Hutan Mangrove dan Tambak Udang, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Dilema: Hutan Mangrove dan Tambak Udang, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Opini9 jam lalu