Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemda dan DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda

H
HubaEditor: Huba
|08:54 WIB
Bagikan:
Pemda dan DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda
TETAPKAN RAPERDA: Pj Bupati Subang Imran (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua II DPRD Subang, Tegar Jasa Priatna (kanan) untuk menetapkan dua Raperda.

SUBANG-Penjabat Bupati Subang Dr Imran bersama DPRD Kabupaten Subang resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, pada Selasa (22/10) lalu. Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 dan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) terkait dua raperda. Yakni penyelenggaraan Pendidikan dan penyusunan Produk Hukum.

Sebanyak 34 anggota DPRD Kabupaten Subang hadir dalam rapat tersebut. Pandangan fraksi-fraksi disampaikan secara bergantian, dimulai dari Fraksi Golkar, PDI, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, hingga Fraksi Amanat Demokrat.

Persetujuan penetapan dua raperda ini hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat terkait Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum. 

Imran menyampaikan apresiasinya kepada tim penyusun raperda yang telah bekerja keras dan berdedikasi dalam proses penyusunan dua raperda tersebut. 

Ia menegaskan, raperda ini akan memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan dan menyusun produk hukum.

“Dua raperda ini merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Subang dalam menyusun peraturan daerah, baik terkait penyusunan produk hukum daerah maupun penyelenggaraan pendidikan,” ungkapnya.

Dia mengatakan, produk hukum daerah berperan penting dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan publik. 
Selain itu, raperda tentang penyelenggaraan pendidikan diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Kabupaten Subang.

Imran berharap kedua raperda tersebut dapat menjawab kebutuhan di sektor hukum dan pendidikan di Kabupaten Subang. 

“Peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintahan daerah dalam menyusun produk hukum serta memberikan pedoman dalam pelayanan pendidikan kepada masyarakat Subang,” tambahnya.

Menurutnya, pelaksanaan perda ini dilakukan secara cermat demi pembangunan Kabupaten Subang yang lebih baik. 

“Semua program dan kegiatan harus dijalankan sesuai aturan dan rencana agar dapat mewujudkan pembangunan Kabupaten Subang yang berkelanjutan dan menyeluruh,” pungkasnya.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lifestyle10 menit lalu
Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle58 menit lalu
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional1 jam lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Lifestyle1 jam lalu
Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Nasional1 jam lalu
Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Headline1 jam lalu
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Subang2 jam lalu
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nasional2 jam lalu
7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

Headline2 jam lalu