Pemda Purwakarta Perkuat Pencegahan Praktik "Pinjam Bendera" dalam Pengadaan

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menekankan kepatuhan terhadap larangan penggunaan nama perusahaan pihak lain atau praktik “pinjam bendera” dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penguatan pemahaman aturan menjadi langkah pencegahan agar proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Purwakarta, Ofi Sofyan Gumelar, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/11/2026).
“Secara normatif, tidak boleh ada praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seluruh pihak wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Adapun untuk menyatakan ada atau tidaknya praktik tersebut, diperlukan bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ofi.
Menurutnya, kewajiban mematuhi ketentuan tersebut berlaku pada seluruh metode pengadaan dan nilai paket. Besar kecilnya nilai pekerjaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Kami tidak dapat memastikan kondisi setiap paket hanya berdasarkan pengamatan umum. Karena itu, yang terus kami tekankan adalah kepatuhan terhadap aturan. Apabila ada indikasi pelanggaran, hal tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Ofi menjelaskan, pemahaman terhadap ketentuan pengadaan perlu diperkuat agar aparatur dan penyedia memiliki acuan yang sama dalam melaksanakan kewajibannya.
Larangan pinjam bendera
Larangan pinjam bendera diatur dalam Pasal 5 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Ketentuan tersebut melarang peminjaman atau penggunaan nama perusahaan pihak lain serta pengalihan seluruh pekerjaan dan tanggung jawab kepada pihak lain.
Apabila pelanggaran terbukti, tindak lanjut dan penerapan sanksi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku oleh pihak yang berwenang, dengan memperhatikan jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan.
“Dalam minggu ini, kita akan melaksanakan penguatan kompetensi terlebih dahulu, baik bagi internal bagian pengadaan barang dan jasa maupun Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, terkait ketentuan tersebut,” ucap Ofi.
Pihaknya juga akan melaksanakan bimbingan teknis dengan narasumber dari LKPP melalui Zoom supaya dapat memahami penerapannya.
Selain itu, kata Ofi, pihaknya akan menyiapkan surat edaran bupati untuk memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Penyusunan surat edaran tersebut akan diselaraskan dengan pedoman dan penjelasan resmi LKPP agar pelaksanaannya memiliki acuan yang jelas.
“Penguatan pemahaman dan pengawasan ini akan kita maksimalkan pada 2027 mendatang agar pelaksanaan pengadaan semakin tertib dan sesuai ketentuan,” kata Ofi.(add/ysp)
