Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemda Purwakarta Perkuat Pencegahan Praktik "Pinjam Bendera" dalam Pengadaan

A
Adam SumartoEditor: Yusup Suparman
|09:20 WIB
Bagikan:
Pemda Purwakarta Perkuat Pencegahan Praktik "Pinjam Bendera" dalam Pengadaan
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Purwakarta, Ofi Sofyan Gumelar menegaskakan kepatuhan terhadap larangan penggunaan nama perusahaan pihak lain atau praktik “pinjam bendera” dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menekankan kepatuhan terhadap larangan penggunaan nama perusahaan pihak lain atau praktik “pinjam bendera” dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penguatan pemahaman aturan menjadi langkah pencegahan agar proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Purwakarta, Ofi Sofyan Gumelar, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/11/2026).

“Secara normatif, tidak boleh ada praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seluruh pihak wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Adapun untuk menyatakan ada atau tidaknya praktik tersebut, diperlukan bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ofi.

Menurutnya, kewajiban mematuhi ketentuan tersebut berlaku pada seluruh metode pengadaan dan nilai paket. Besar kecilnya nilai pekerjaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Kami tidak dapat memastikan kondisi setiap paket hanya berdasarkan pengamatan umum. Karena itu, yang terus kami tekankan adalah kepatuhan terhadap aturan. Apabila ada indikasi pelanggaran, hal tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Ofi menjelaskan, pemahaman terhadap ketentuan pengadaan perlu diperkuat agar aparatur dan penyedia memiliki acuan yang sama dalam melaksanakan kewajibannya.

Larangan pinjam bendera

Larangan pinjam bendera diatur dalam Pasal 5 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Ketentuan tersebut melarang peminjaman atau penggunaan nama perusahaan pihak lain serta pengalihan seluruh pekerjaan dan tanggung jawab kepada pihak lain.

Apabila pelanggaran terbukti, tindak lanjut dan penerapan sanksi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku oleh pihak yang berwenang, dengan memperhatikan jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan.

“Dalam minggu ini, kita akan melaksanakan penguatan kompetensi terlebih dahulu, baik bagi internal bagian pengadaan barang dan jasa maupun Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, terkait ketentuan tersebut,” ucap Ofi.

Pihaknya juga akan melaksanakan bimbingan teknis dengan narasumber dari LKPP melalui Zoom supaya dapat memahami penerapannya.

Selain itu, kata Ofi, pihaknya akan menyiapkan surat edaran bupati untuk memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Penyusunan surat edaran tersebut akan diselaraskan dengan pedoman dan penjelasan resmi LKPP agar pelaksanaannya memiliki acuan yang jelas.

“Penguatan pemahaman dan pengawasan ini akan kita maksimalkan pada 2027 mendatang agar pelaksanaan pengadaan semakin tertib dan sesuai ketentuan,” kata Ofi.(add/ysp)

Berita Terbaru

KAI Terapkan Jadwal Baru, Gapeka 2026 Resmi Berlaku dan Tiket Desember Sudah Tersedia

KAI Terapkan Jadwal Baru, Gapeka 2026 Resmi Berlaku dan Tiket Desember Sudah Tersedia

Nasional1 jam lalu
Transfer Bank Bakal Kena Pajak Digital Mulai 9 November, Ini Kata DJP

Transfer Bank Bakal Kena Pajak Digital Mulai 9 November, Ini Kata DJP

Nasional1 jam lalu
Dari Kepedulian Menjadi Kebahagiaan, Kapolres Subang Wujudkan Impian Mak Datem Miliki Rumah Layak Huni

Dari Kepedulian Menjadi Kebahagiaan, Kapolres Subang Wujudkan Impian Mak Datem Miliki Rumah Layak Huni

Subang1 jam lalu
Persib Bandung Fokus Hadapi Melbourne Victory di ACL Two 2026/2027

Persib Bandung Fokus Hadapi Melbourne Victory di ACL Two 2026/2027

Olahraga1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Polres Subang Kerahkan 675 Personel Amankan Pilkades Serentak di 165 Desa

Polres Subang Kerahkan 675 Personel Amankan Pilkades Serentak di 165 Desa

Subang1 jam lalu
Kebakaran Hutan dan Lahan Kepung Papua, Warga Wamena Berjuang Cegah Api Merembet ke Permukiman

Kebakaran Hutan dan Lahan Kepung Papua, Warga Wamena Berjuang Cegah Api Merembet ke Permukiman

Nasional1 jam lalu
Tokoh Masyarakat Genteng Dukung Ibnu Al Mahdi di Pilkades Patimban

Tokoh Masyarakat Genteng Dukung Ibnu Al Mahdi di Pilkades Patimban

Subang2 jam lalu
Perdana, PT Meiloon Technology Indonesia Latih Warga Gembor dan Sembung Bahasa Mandarin dan Instrumentasi Kontrol

Perdana, PT Meiloon Technology Indonesia Latih Warga Gembor dan Sembung Bahasa Mandarin dan Instrumentasi Kontrol

Subang2 jam lalu
Puting Beliung Sagalaherang Subang Terjang Permukiman, Pohon Tumbang Tutup Jalan Utama

Puting Beliung Sagalaherang Subang Terjang Permukiman, Pohon Tumbang Tutup Jalan Utama

Subang2 jam lalu
26 Tahun Bertahan di Rumah Tak Layak, Potret Perjuangan Keluarga Encep yang Kini Dapat Bantuan

26 Tahun Bertahan di Rumah Tak Layak, Potret Perjuangan Keluarga Encep yang Kini Dapat Bantuan

Headline2 jam lalu