Pemkab Subang Dukung Proyek Nasional, Dengan Catatan Aktivitas Tambang Tidak Menggangu Kenyamanan Masyarakat dan Merusak Infrastruktur

PASUNDANEKSPRES.ID – Pemkab Subang mendukung percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), namun memberikan catatan tegas agar aktivitas tambang yang menyuplai kebutuhan proyek tidak mengganggu kenyamanan masyarakat maupun merusak infrastruktur yang tengah dibangun pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita saat menghadiri Rapat Monitoring, Evaluasi, dan Penyelesaian AGHT Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dalam rapat yang diinisiasi Jaksa Agung Muda Intelijen itu, dibahas sejumlah hambatan pembangunan akses Tol Patimban sebagai salah satu proyek strategis nasional di Jawa Barat. Salah satu persoalan yang disorot Pemkab Subang adalah masih adanya aktivitas tambang yang dinilai belum tertib dalam menjalankan operasionalnya.
Menurut Reynaldy, Pemerintah Kabupaten Subang sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025 terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang. Aturan tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban lalu lintas, kenyamanan masyarakat, serta mencegah kerusakan jalan akibat mobilitas kendaraan tambang bertonase besar.
“Sudah ada komitmen terkait jam operasional kendaraan besar melalui Peraturan Bupati, namun ternyata pembatasan jam operasional dilanggar,” ujarnya.
Pemkab Subang Dukung PSN
Ia menegaskan, dukungan Pemkab Subang terhadap PSN tidak bisa diartikan sebagai pembiaran terhadap aktivitas usaha yang melanggar aturan. Menurutnya, pembangunan nasional harus tetap berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur daerah.
Selain persoalan jam operasional, Pemkab Subang juga menyoroti maraknya aktivitas galian yang belum mengantongi izin resmi. Praktik tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat tidak adanya kontribusi pajak dari aktivitas usaha tersebut.
“Intinya salah satu permasalahan di Subang yaitu banyaknya galian yang tidak berizin bahkan di tanah negara dan tanah pribadi tanpa izin,” tegasnya.
Sebagai langkah penataan, Pemkab Subang sebelumnya telah menginisiasi nota kesepakatan dengan para pengusaha tambang. Kesepakatan itu mencakup perhitungan kebutuhan material untuk PSN, kewajiban pajak daerah, hingga skema deposito untuk perbaikan jalan yang terdampak aktivitas angkutan tambang.
“Kita hitung kebutuhan PSN, industri berapa, kita tarik pajak dari jumlah yang dibutuhkan. Lalu ada deposit untuk perbaikan jalan karena hampir Rp450 miliar anggaran Provinsi di Kabupaten Subang sehingga tidak mau jalan yang sedang dibangun rusak lagi,” jelas Reynaldy.
Meski upaya tersebut belum sepenuhnya menemukan titik temu, Pemkab Subang memastikan komitmennya untuk tetap mendukung pembangunan PSN dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Subang. Namun, pemerintah daerah meminta adanya kepastian hukum agar seluruh proses pembangunan berjalan tertib, adil, dan sesuai regulasi.
“Kita ingin mendukung PSN agar cepat selesai, tapi galian ini masih ngeyel bahkan tidak menaati jam operasional yang saya canangkan. Ketika ada galian tanpa pajak tentu itu kerugian negara. Kami butuh jaminan dan payung hukum yang jelas agar pembangunan PSN dan KEK di Subang berjalan lancar,” pungkasnya.(cdp/ysp)
