Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemkab Subang Lelang Delapan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Z
Zaenal AbidinEditor: Yusup Suparman
|09:45 WIB
Bagikan:
Pemkab Subang Lelang Delapan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
APRESIASI: Bupati dan Wabup Subang memberikan apresiasi kepada organisasi perangkat daerah yang melakukan respon cepat atas aduan di media sosial.

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Subang secara resmi mengumumkan pembukaan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2025. Pengumuman ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta sejumlah regulasi turunan yang mengatur mekanisme seleksi jabatan secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
Kegiatan seleksi ini didasarkan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara Terbuka dan Kompetitif.

Selain itu, pelaksanaan seleksi juga telah memperoleh persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor 23402/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Seleksi terbuka ini memberikan kesempatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk berpartisipasi. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaring pejabat-pejabat berkualitas yang memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalitas dalam menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Adapun formasi jabatan yang dibuka dalam seleksi tahun 2025 ini meliputi delapan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yakni Sekretaris DPRD (kode jabatan JPTP-01), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (JPTP-02), Kepala Dinas Pertanian (JPTP-03), Kepala Dinas Sosial (JPTP-04), Kepala Dinas Perikanan (JPTP-05), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (JPTP-06), Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (JPTP-07) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (JPTP-08).

Peserta yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus, di antaranya berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Calon pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV, pengalaman jabatan minimal lima tahun di bidang terkait, serta sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya minimal dua tahun.

Selain itu, batas usia maksimal pelamar adalah 56 tahun pada saat pengangkatan, dengan pangkat minimal Pembina (IV/a). Peserta juga wajib memiliki nilai kinerja sekurang-kurangnya “baik” dalam dua tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik tanpa catatan pelanggaran disiplin atau kasus hukum.
Untuk tata cara pendaftaran, pelamar dapat melakukan registrasi secara daring melalui laman resmi https://asnkarier.bkn.go.id/ mulai tanggal 29 Oktober hingga 12 November 2025 pukul 23.59 WIB. Selain pendaftaran online, pelamar juga diwajibkan mengirimkan berkas fisik melalui jasa kilat khusus ke PO BOX 0008/BKPSDM/KC SU 41200, ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Subang.

Tahapan seleksi akan berlangsung secara bertahap mulai dari seleksi administrasi, rekam jejak, penulisan makalah, uji kompetensi/asesmen, wawancara akhir, hingga tes kesehatan. Adapun jadwal pelaksanaan dimulai pada 29 Oktober 2025 dan dijadwalkan berakhir dengan pengumuman hasil seleksi akhir pada 19 Desember 2025, sementara pelantikan pejabat terpilih rencananya akan dilaksanakan pada 29 Desember 2025.

Melalui mekanisme seleksi terbuka ini, Pemerintah Kabupaten Subang berharap dapat memperoleh pejabat yang kompeten, berintegritas tinggi, serta mampu mendukung visi dan misi daerah menuju tata kelola pemerintahan yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Informasi lengkap mengenai pengumuman, persyaratan, dan jadwal seleksi dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Subang di tautan berikut: https://subang.go.id/storage/backend/files/pengumuman/3510263e-ba7d-4ede-817c-d6858d62ec3d.pdf.(znl/ysp)

Berita Terbaru

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang3 menit lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional1 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional2 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta2 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat2 jam lalu
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang3 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle3 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga3 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional4 jam lalu