Pemutihan Pajak Berakhir, Samsat Subang Terima Rp60,6 Miliar dari 194 Ribu Kendaraan

PASUNDANEKSPRES.ID - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor resmi berakhir pada 30 September 2025. Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang atau Samsat Subang mencatat capaian signifikan sepanjang program berlangsung sejak 20 Maret hingga 30 September 2025.
Sebanyak 194.293 unit kendaraan memanfaatkan kesempatan pemutihan dengan total penerimaan pajak mencapai Rp60,62 miliar.
Secara akumulatif, sejak Januari hingga 30 September 2025, penerimaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Subang tercatat sebesar Rp81,92 miliar dari 246.888 unit kendaraan.
Kepala P3DW Subang, Lovita AR menjelaskan, jumlah kendaraan bermotor terdaftar di Kabupaten Subang mencapai sekitar 460 ribu unit, dengan potensi aktif sekitar 356 ribu unit.
Menurutnya, program pemutihan terbukti mampu menekan angka Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU). “Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur. Karena itu, kami mengapresiasi masyarakat Subang yang telah memanfaatkan program ini,” ujar Lovita kepada Pasundan Ekspres pada Rabu (1/10/2025).
Dia menyebut, usai berakhirnya program pemutihan, Tim Pembina Samsat Subang akan menggelar Operasi Pemeriksaan Pajak mulai Oktober hingga Desember 2025. Operasi ini menyasar daerah-daerah dengan tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor yang masih tinggi.
Selain itu, kata Lovita, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi bersama Pemkab Subang agar masyarakat semakin taat membayar pajak.
“Pasalnya, penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan infrastruktur jalan di Subang,” kata Lovita.
Lovita menegaskan, dengan berakhirnya program pemutihan pada 30 September 2025, tidak ada lagi perpanjangan maupun program serupa di masa mendatang. Hal itu sejalan dengan pernyataan resmi Gubernur Jawa Barat yang telah disampaikan melalui berbagai platform media sosial.
“Mulai Oktober 2025, pembayaran pajak kendaraan kembali normal. Bagi yang belum memanfaatkan program pemutihan, pajak tetap harus dibayar sesuai aturan. Bahkan Pemprov Jabar tengah menyiapkan aturan sanksi bagi penunggak pajak,” jelasnya.
Penegasan ini juga tertuang dalam surat resmi Bapenda Jawa Barat bernomor 2085/KU.03.02/BAPENDA tentang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Surat tersebut menekankan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan penelusuran tunggakan pajak secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat penegakan aturan demi optimalisasi pendapatan daerah.
Di akhir keterangannya, Lovita kembali menegaskan bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan juga bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Subang yang sudah patuh membayar pajak, khususnya yang memanfaatkan program pemutihan. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur,” pungkasnya.
Dengan berakhirnya program pemutihan, masyarakat Jawa Barat, khususnya di Subang, Lovita mengimbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu melalui berbagai titik layanan maupun platform digital yang telah disediakan pemerintah.(cdp/ysp)
