Penanganan Anak Tidak Sekolah, Aceh Barat Belajar ke Subang

PASUNDANEKSPRES.ID - Komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam menangani dan mencegah Anak Tidak Sekolah (ATS) kembali mendapat perhatian dari daerah lain. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan kunjungan studi tiru sekaligus Forum Group Discussion (FGD) terkait strategi penanganan ATS di Ruang Rapat Bupati Subang 1, pada Rabu (23/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari berbagai strategi, regulasi, hingga praktik baik yang telah diterapkan Pemkab Subang dalam menangani persoalan ATS secara berkelanjutan.
Kepala Kadisdikbud Kabupaten Subang, H. Heri Sopandi, S.Sos., M.MPd., melalui Kasi SMP Disdikbud Kabupaten Subang, Fera Maulidya, menyampaikan kunjungan dari Pemkab Aceh Barat menjadi bentuk apresiasi sekaligus bukti bahwa upaya penanganan ATS di Kabupaten Subang mulai menjadi rujukan bagi daerah lain.
Kabupaten Aceh Barat Menunjukkan Perkembangan
Menurutnya, berdasarkan informasi dari BBPMP Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan dalam upaya menuntaskan persoalan ATS. Karena itu, studi tiru ke Kabupaten Subang dilakukan untuk memperkuat formulasi kebijakan pendidikan di daerah tersebut.
Kegiatan studi tiru dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Heri Sopandi, S.Sos., M.M.Pd. Dalam paparannya, Heri menjelaskan kerangka besar pembangunan pendidikan Kabupaten Subang yang berlandaskan pada tiga pilar perubahan pendidikan.
“Pilar pertama adalah infrastruktur dan sarana prasarana pendidikan. Pilar kedua terkait akses layanan pendidikan, khususnya penanganan dan pencegahan ATS. Sedangkan pilar ketiga menyangkut capaian profil lulusan dan peningkatan mutu pembelajaran,” jelasnya.
Upaya penanganan ATS di Kabupaten Subang sendiri telah dilakukan secara masif sejak diterapkannya Dashboard ATS pada 2024. Langkah tersebut kemudian semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanganan Anak Tidak Sekolah.
Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga aspek utama dalam pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun, yakni pencegahan ATS, penanganan ATS, serta penguatan satu tahun pendidikan pra-sekolah sebagai fondasi awal pendidikan anak.
Dalam FGD tersebut, jajaran Disdikbud Kabupaten Subang juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix. Pendekatan tersebut dinilai penting agar penanganan ATS tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor pendidikan, tetapi melibatkan berbagai pihak sesuai dengan peran masing-masing.
Diskusi berlangsung dengan menghadirkan sejumlah praktisi dan pelaksana di lapangan, di antaranya Camat Ciater, tim pendamping ATS yang terdiri dari guru, anak ATS yang telah kembali bersekolah, Pusat Pelayanan Sosial Griya Ramah Anak (PPSGRA), penilik, kepala sekolah, hingga pengelola PKBM dan pendidikan kesetaraan.
Mereka berbagi pengalaman dalam melakukan verifikasi data, menjangkau anak-anak yang belum bersekolah, hingga mendampingi ATS agar kembali mendapatkan hak pendidikan melalui jalur formal maupun nonformal. Melalui pertukaran pengalaman tersebut, Pemkab Subang berharap kolaborasi antardaerah semakin kuat sehingga penanganan ATS dapat dilakukan secara tepat dan berkelanjutan.
“Yang paling penting adalah memastikan tidak ada anak yang terabaikan hak pendidikannya. Karena itu, sinergi dan kolaborasi semua pihak menjadi bagian penting dalam penanganan ATS,” pungkasnya.(znl/ysp)
