Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Penanganan Polres Subang Soal Kasus Harun Sesuai Prosedur

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|10:23 WIB
Bagikan:
Penanganan Polres Subang Soal Kasus Harun Sesuai Prosedur
PUTUSAN: Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Subang, Ali Adrian, S.H. membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan Muhammad Harun pada Senin (29/6/2026). Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres

SUBANG - Polres Subang menang di sidang praperadilan wartawan Subang Harun alias Muhammad Harun, setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Subang menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Putusan kasus harun tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin (29/6/2026).

Hakim Tunggal Ali Adrian, S.H., dalam amar putusannya menyatakan seluruh permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan. Hakim menilai tindakan penyidik Polres Subang, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan hingga penyitaan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Dengan putusan tersebut, langkah penyidikan yang dilakukan Polres Subang dinyatakan sah secara hukum. Keputusan hakim sekaligus menguatkan posisi Polres Subang sebagai pihak termohon dalam perkara praperadilan tersebut.

Tim Kuasa Hukum Kasus Harun Sempat Ajukan Permohonan Praperadilan Uji Keabsahan

Sebelumnya, Muhammad Harun melalui kuasa hukumnya, Asep Rohman Dimyati, mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polres Subang.

Permohonan itu meliputi pengujian terhadap penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penggunaan alat bukti dalam proses penyidikan.

Perkara praperadilan tersebut bergulir selama beberapa pekan dengan enam agenda persidangan, mulai dari pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pembuktian, hingga penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Polres Subang mempertahankan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan didukung alat bukti yang sah.

Di sisi lain, pihak pemohon berpendapat terdapat sejumlah pelanggaran prosedural yang menjadi dasar diajukannya permohonan praperadilan.

Setelah memeriksa alat bukti, mendengarkan keterangan para pihak, serta mempertimbangkan seluruh argumentasi hukum yang disampaikan di persidangan, hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon.

Meski permohonan praperadilan ditolak, kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati, menyatakan menghormati putusan yang telah dijatuhkan hakim.

"Kami menghormati sebagai kuasa hukum putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim tunggal dalam persidangan hari ini. Itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak," ujar Asep Rohman Dimyati usai sidang.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan mempelajari salinan lengkap putusan hakim untuk menelaah pertimbangan hukum yang menjadi dasar penolakan permohonan praperadilan tersebut.

Putusan ini mengakhiri proses sidang praperadilan yang diajukan wartawan Subang Muhammad Harun terhadap Polres Subang. Dengan ditolaknya seluruh permohonan, proses penyidikan yang dilakukan Polres Subang tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Harun diketahui dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman terhadap ASN Pemkab Subang. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 482 ayat (1) huruf a, Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai sembilan tahun penjara.(hdi/ysp)

Berita Terbaru

Kadisdikbud Subang Tekankan Tiga Pilar Profesionalisme ASN, Integritas Jadi Kunci Peningkatan Mutu Pendidikan

Kadisdikbud Subang Tekankan Tiga Pilar Profesionalisme ASN, Integritas Jadi Kunci Peningkatan Mutu Pendidikan

Headline6 menit lalu
Bukan Sekadar Formalitas, Legal Opinion Kejari Subang Jadi Panduan Bisnis Perindo

Bukan Sekadar Formalitas, Legal Opinion Kejari Subang Jadi Panduan Bisnis Perindo

Headline19 menit lalu
Daftar Lengkap HP itel Terbaru 2026, Cek Spesifikasi dan Harga November!

Daftar Lengkap HP itel Terbaru 2026, Cek Spesifikasi dan Harga November!

Lifestyle37 menit lalu
Dramatis! Persib Bandung Comeback di Markas Melbourne Victory

Dramatis! Persib Bandung Comeback di Markas Melbourne Victory

Olahraga1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Atur Limit Interactions di Instagram, Aktifkan Sekarang!

Cara Atur Limit Interactions di Instagram, Aktifkan Sekarang!

Lifestyle2 jam lalu
Daftar Turnamen BWF November 2026 Menjelang Akhir Musim, Empat S500 Digelar Beruntun

Daftar Turnamen BWF November 2026 Menjelang Akhir Musim, Empat S500 Digelar Beruntun

Olahraga4 jam lalu
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2026, Catat Tanggalnya!

Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2026, Catat Tanggalnya!

Lifestyle4 jam lalu
Angin Puting Beliung dan Pohon Tumbang Terjang Sejumlah Wilayah di Sagalaherang

Angin Puting Beliung dan Pohon Tumbang Terjang Sejumlah Wilayah di Sagalaherang

Subang4 jam lalu
Bid Propam Polda Jabar Gaktibplin di Polres Subang, Tes Urine Personel

Bid Propam Polda Jabar Gaktibplin di Polres Subang, Tes Urine Personel

Subang5 jam lalu
Istana Sebut Penyadapan Presiden Prabowo sebagai Makar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Istana Sebut Penyadapan Presiden Prabowo sebagai Makar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Nasional5 jam lalu