Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Subang Terus Tunjukkan Tren Pertumbuhan Positif

SUBANG-Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Subang menunjukkan tren pertumbuhan positif dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang, realisasi penerimaan PBB terus mengalami kenaikan signifikan, dari Rp40,23 miliar pada 2018 menjadi Rp96,39 miliar pada 2024.
Plt. Kepala Bapenda Subang, Dadang Darmawan menyebut, peningkatan ini tidak lepas dari dua faktor utama yaitu penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan membaiknya kepatuhan wajib pajak.
“Penyesuaian NJOP dilakukan untuk mendekatkan nilai pajak dengan kondisi harga tanah dan bangunan di lapangan. Namun yang lebih menggembirakan, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya juga terus meningkat,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres, Rabu (20/8/2025).
Dia mengatakan, PBB-P2 kini menjadi salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Subang, dengan kontribusi stabil di kisaran 15–20 persen setiap tahunnya. Angka tersebut membuktikan bahwa PBB berperan penting dalam mendukung kapasitas fiskal daerah.
“Dari sisi kontribusi, PBB adalah tulang punggung PAD Subang. Semakin tinggi realisasi penerimaan, semakin kuat pula ruang fiskal daerah dalam membiayai pembangunan,” kata Dadang.
Untuk menjaga tren kenaikan tanpa membebani masyarakat, Bapenda Subang telah menyiapkan sejumlah strategi di antaranya, pendataan ulang wajib pajak, update database pajak PBB-P2, monitoring rutin, hingga meningkatkan kepatuhan melalui sistem reward dan punishment.
Selain itu, perluasan kanal pembayaran juga dilakukan agar masyarakat lebih mudah membayar pajak.
“Kami ingin memastikan kewajiban pajak bisa dipenuhi secara mudah, transparan, dan efisien,” tambah Dadang.
Sejalan dengan roadmap peningkatan PAD, Bapenda Subang menargetkan kenaikan signifikan pada 2025–2026. Dadang menyebut, Upaya ini tidak hanya mengandalkan penyesuaian NJOP, tetapi juga melalui digitalisasi layanan dan penguatan regulasi.
Salah satu terobosan yang sudah berjalan adalah aplikasi SIPANDA sebagai platform pembayaran pajak daerah. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara online via bank mitra, marketplace, hingga kanal digital lainnya.
Bapenda juga telah menerapkan SPPT elektronik untuk mengurangi hambatan administratif serta menyiapkan program insentif pembayaran berbasis aplikasi.
“Dengan digitalisasi, masyarakat Subang bisa membayar PBB lebih praktis, sekaligus mendukung target penerimaan daerah,” tutupnya.(cdp/ysp)
