Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pengedar Ganja dan Sabu di Purwadadi Subang Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

C
Cindy Desita Putri Editor: Indrawan Setiadi
|10:23 WIB
Bagikan:
Pengedar Ganja dan Sabu di Purwadadi Subang Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Tersangka RR (tengah) saat diamanakan Tim Satresnarkoba Polres Subang. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

SUBANG - Seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Purwadadi, Kabupaten Subang, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Subang pada Senin malam (14/7/2025). 

Pelaku berinisial RR (29), warga Dusun Jambeanom, diamankan di kediamannya sekitar pukul 23.40 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu seberat 45,7 gram, dua linting ganja seberat 1,07 gram, satu unit timbangan digital, sebuah handphone, dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto menjelaskan, tersangka diketahui memperoleh narkotika tersebut melalui akun Instagram bernama “roseberry legacy”, yang diduga kuat menjadi salah satu jalur transaksi gelap narkotika di media sosial.

“Pelaku memesan barang dari akun Instagram tersebut untuk kemudian diedarkan kembali. Ini menjadi indikasi kuat bahwa media sosial mulai dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkoba,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

“Polres Subang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus peredaran narkoba yang kian marak melalui platform digital, kami mengajak warga untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Udiyanto. (cdp)

Berita Terbaru

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Subang3 jam lalu
Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Opini3 jam lalu
Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Jawa Barat5 jam lalu
Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Headline5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Headline6 jam lalu
Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional7 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline8 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga8 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline9 jam lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline9 jam lalu