Polemik Alih Fungsi Lahan di Cihampelas, Satpol PP KBB Segel Lokasi hingga Dokumen Lengkap

BANDUNG BARAT – Polemik dugaan alih fungsi lahan di Cihampelas, tepatnya di Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), membuat pemerintah turun tangan. Kasus alih fungsi lahan di Cihampelas ini memicu simpang siur informasi mengenai tujuan pembangunan, sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi dan memasang segel hingga kepastian hukum serta dokumen teknis dinyatakan lengkap.
Langkah tersebut diambil menyusul keresahan masyarakat yang mempertanyakan aktivitas pembukaan lahan. Pemerintah menegaskan setiap pembangunan harus dipastikan sesuai dengan tata ruang dan ketentuan perundang-undangan sebelum dapat dilanjutkan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, mengatakan penghentian sementara dilakukan bukan hanya karena persoalan administrasi, tetapi juga untuk meredam polemik di masyarakat sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran aturan.
"Kita hentikan sementara kegiatannya dan kita segel dulu sampai benar-benar diketahui kegiatan ini untuk apa. Di masyarakat berkembang informasi ada yang menyebut untuk perumahan, ada juga yang mengatakan untuk masjid dan lain sebagainya. Karena itu kami mengundang semua pihak untuk melakukan klarifikasi," ujar Angga usai rapat koordinasi di Kantor Satpol PP KBB, Senin (6/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimcam Cihampelas, Camat Cihampelas, Polsek, Koramil, Pemerintah Desa Singajaya, pemilik atau kuasa lahan, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) KBB.
Dari hasil klarifikasi, pemilik lahan membantah anggapan bahwa kawasan tersebut akan dikembangkan menjadi proyek komersial. Lahan itu diklaim hanya akan dimanfaatkan sebagai tempat beristirahat pribadi dengan konsep bangunan ramah lingkungan dan tidak permanen.
Menurut Angga, bangunan yang direncanakan menggunakan material bambu, dilengkapi kolam, serta dikelilingi penanaman pohon keras seperti jati untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi potensi longsor.
"Konsepnya menggunakan material bambu, dilengkapi kolam, kemudian di sekelilingnya akan ditanami pohon keras seperti jati dan tanaman lainnya sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisasi potensi longsor," jelasnya.
Meski diklaim bukan kawasan komersial, Angga menegaskan seluruh proses pembangunan tetap tidak boleh berjalan sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Satpol PP pun meminta pemilik lahan segera mengajukan permohonan Saran Teknis (Sartek) kepada dinas terkait. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penilaian berbagai aspek, mulai dari sistem drainase, pengelolaan lingkungan, hingga ketentuan teknis lainnya.
"Kami meminta paling lambat besok permohonan saran teknis sudah diajukan. Dengan begitu seluruh proses bisa berjalan transparan dan tidak menimbulkan asumsi negatif di masyarakat," katanya.
Selain Sartek, pemilik lahan juga diwajibkan mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha sesuai rekomendasi DPUTR KBB. Dokumen tersebut menjadi syarat untuk memastikan rencana pembangunan sesuai dengan tata ruang sebelum diproses ke tahapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila diperlukan.
Selama proses itu berlangsung, pemilik lahan diminta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Singajaya. Sementara itu, DLH KBB akan menerbitkan Saran Teknis yang mengatur kewajiban pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari pengawasan pembangunan.
Angga menegaskan penghentian aktivitas dilakukan karena pemerintah harus memastikan dua hal sekaligus, yakni menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memastikan seluruh kegiatan pembangunan telah memenuhi ketentuan hukum.
"Makanya kemarin kita hentikan dulu kegiatannya. Pertama karena ada gangguan ketertiban umum, kedua kami harus memastikan apakah kegiatan ini sudah sesuai aturan atau belum," ujarnya.
Ia memastikan segel tidak akan dibuka sebelum seluruh dokumen teknis dan administrasi, termasuk Sartek serta PKKPR Non Berusaha, dipenuhi oleh pemilik lahan.
"Langkah ini diharapkan menjadi jawaban atas polemik yang berkembang sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap pemanfaatan ruang di Kabupaten Bandung Barat berjalan sesuai regulasi, transparan, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan," pungkasnya.(ijr/ysp)
