Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polisi Sekat Gerbang Tol Sadang dari Truk Sumbu Tiga

A
Adam SumartoEditor: Yusup Suparman
|15:23 WIB
Bagikan:
Polisi Sekat Gerbang Tol Sadang dari Truk Sumbu Tiga
Personel Satlantas Polres Purwakarta menghentikan truk sumbu tiga yang hendak memasuki Gerbang Tol Sadang, Purwakarta, Senin (16/3/2026).

PASUNDAKEKSPRES.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta melakukan penyekatan terhadap kendaraan truk sumbu tiga di pintu masuk Gerbang Tol Sadang, Senin (16/3/2026).

Penyekatan dilakukan sebagai bagian dari penerapan kebijakan pembatasan operasional truk besar menjelang arus mudik Lebaran 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan dari Satlantas Polres Purwakarta menghentikan dan memeriksa kendaraan berat yang hendak memasuki ruas tol.

Hasilnya, sebanyak 11 unit truk sumbu tiga terjaring karena tetap mencoba masuk ke jalan tol meski telah diberlakukan larangan operasional.

Dari jumlah tersebut, empat kendaraan langsung dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sementara truk lainnya diberikan teguran dan diminta segera berbalik arah menuju jalur arteri.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petugas terlihat berjaga di pintu masuk Gerbang Tol Sadang. Setiap kendaraan besar yang hendak memasuki gerbang tol langsung diarahkan ke sisi jalan untuk dilakukan pemeriksaan.

Beberapa sopir tampak berdiskusi dengan petugas, sementara kendaraan yang terbukti melanggar langsung diarahkan untuk memutar balik.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pengemudi terkait aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik.

Truk-truk yang terjaring kemudian diarahkan keluar dari jalur tol dan kembali melanjutkan perjalanan melalui jalur arteri.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Purwakarta, Ipda Heri Susanto, mengatakan, penyekatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran.

Menurutnya, sejak Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih sudah tidak diperbolehkan melintas di ruas tol hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

"Kendaraan-kendaraan tersebut hanya diperbolehkan melintas melalui jalan arteri," kata Heri kepada wartawan di Gerban Tol Sadang Purwakarta.

Ia menambahkan, pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan serta memberikan kelancaran bagi kendaraan pribadi maupun angkutan penumpang yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Meski demikian, masih ditemukan sejumlah sopir yang nekat mencoba masuk ke tol dengan berbagai alasan, salah satunya karena mengejar waktu pengiriman barang.

Salah seorang sopir truk yang terjaring dalam razia tersebut, Amad, mengaku sebenarnya sudah mengetahui adanya larangan tersebut. Akan tetapi, ia tetap mencoba masuk ke tol karena harus mengirimkan barang berupa kertas.

"Saya sebenarnya sudah tahu ada pelarangan truk sumbu tiga masuk ke ruas tol, tapi tidak menyangka bakal terjaring saat akan masuk Gerbang Tol Sadang," ujar Amad.

Petugas akhirnya mengarahkan seluruh truk yang terjaring untuk berputar balik dan melanjutkan perjalanan melalui jalur arteri.

Polisi juga mengingatkan para sopir untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas menjelang puncak mudik Lebaran 2026.(add/ysp)

Berita Terbaru

Pembangunan Mal di Subang Bukan Cuma Soal Belanja, Ini Dampaknya bagi UMKM

Pembangunan Mal di Subang Bukan Cuma Soal Belanja, Ini Dampaknya bagi UMKM

Subang35 menit lalu
Kawasan Industri Suryacipta Subang Makin Berkembang, Peluang Usaha Ini Bisa Ikut Tumbuh

Kawasan Industri Suryacipta Subang Makin Berkembang, Peluang Usaha Ini Bisa Ikut Tumbuh

Lifestyle1 jam lalu
Jadwal dan Tempat Nonton Java United FC vs Persib Bandung, Pekan Kesembilan BRI Super League 2026/2027

Jadwal dan Tempat Nonton Java United FC vs Persib Bandung, Pekan Kesembilan BRI Super League 2026/2027

Olahraga4 jam lalu
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2026, Simak Syarat dan Langkah-Langkahnya

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2026, Simak Syarat dan Langkah-Langkahnya

Nasional5 jam lalu
Cetak Sejarah, Futsal Putri Kabupaten Subang Tembus Empat Besar Porprov XV Jabar

Cetak Sejarah, Futsal Putri Kabupaten Subang Tembus Empat Besar Porprov XV Jabar

Headline5 jam lalu
PJR Cipularang Ajak Santri di Purwakarta Tertib Lalu Lintas

PJR Cipularang Ajak Santri di Purwakarta Tertib Lalu Lintas

Purwakarta5 jam lalu
Hendak Tawuran di Pagaden, Tiga Remaja Diamankan Polisi dengan Dua Senjata Tajam

Hendak Tawuran di Pagaden, Tiga Remaja Diamankan Polisi dengan Dua Senjata Tajam

Headline6 jam lalu
Jam Buka Lembur Pakuan Subang, Wisata Desa Budaya Sunda yang Gratis dan Instagramable

Jam Buka Lembur Pakuan Subang, Wisata Desa Budaya Sunda yang Gratis dan Instagramable

Lifestyle6 jam lalu
Cara Aktifkan ATM BNI yang Mati Lewat Online, Cukup Pakai Aplikasi wondr Tanpa ke Bank

Cara Aktifkan ATM BNI yang Mati Lewat Online, Cukup Pakai Aplikasi wondr Tanpa ke Bank

Lifestyle6 jam lalu
Loker Subang Terbaru November 2026, Ada Buat Lulusan SMA/SMK

Loker Subang Terbaru November 2026, Ada Buat Lulusan SMA/SMK

Jawa Barat8 jam lalu