Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

SUBANG-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengamankan dua orang dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Subang, Kamis (15/10/2026). Dari dua lokasi berbeda, polisi menyita total 75 paket sabu.
Penindakan pertama dilakukan di wilayah Tanggulun, Kecamatan Kalijati. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang berinisial R dengan barang bukti sebanyak 44 paket sabu.
Kemudian, penindakan kedua di Desa Kawa Banceut, Kecamatan Cipeundeuy. Seorang berinisial S diamankan bersama 31 paket sabu.
Dari kedua penindakan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 75 paket narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Subang, IPTU Pictor Hasudungan menyampaikan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Subang dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus berupaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Subang dan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Subang," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian mencegah peredaran narkoba hingga ke lingkungan permukiman.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba karena dampaknya dapat merusak kesehatan, masa depan, dan kehidupan sosial. Jangan pernah mencoba, menggunakan, apalagi terlibat dalam peredaran narkotika,” tuturnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Pencegahan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya, silakan sampaikan informasi kepada kepolisian melalui saluran pengaduan resmi 110. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (cdp)
