Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polres Purwakarta Tangkap Bandar Narkoba, Barang Bukti 41,57 Gram Sabu Diamankan

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|17:38 WIB
Bagikan:
Polres Purwakarta Tangkap Bandar Narkoba, Barang Bukti 41,57 Gram Sabu Diamankan
Polres Purwakarta Tangkap Bandar, Barang Bukti 41,57 Gram Sabu Diamankan

PURWAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Purwakarta kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan seorang tersangka dan barang bukti sabu seberat 41,57 gram. 

Seorang pelaku ini yakni berinisial DH (39) warga Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta yang diamankan pada Selasa, 28 Januari 2025 di Wilayah Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. 

Pengungkapan ini dalam rangka mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba di Wilayah Kabupaten Purwakarta. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. 

"Berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika, Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dilakukan penyelidikan anggota kami mengamankan seorang pelaku di depan gerbang obyek wisata," ungkap Yudi, Pada Jumat, 7 Februari 2025.

Sewaktu di tangkap, sambung Yudi, DH kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bekas bungkus kemasan kopi kapal api dan kotak plastik Kacamata warna hijau. 

Setelah di lakukan introgasi, lanjut dia, DH mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya. 

"Setelah di lakukan penggeledahan di kediaman pelaku, anggota kami kembali menemukan barang bukti narkotik jenis sabu yang disimpan pelaku. Jadi dari penangkapan ini kami berhasil barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 41,57 gram," jelas Yudi. 

Yudi mengatakan narkoba tersebut nantinya akan disebarkan di Kabupaten Purwakarta. 

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka narkotika jenis sabu tersebut akan dijual atau diedarkan di wilayah Kabupaten Purwakarta," Ungkapnya. 

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Purwakarta beserta barang bukti narkotika miliknya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain narkoba jenis sabu, Kasat menambahkan, barang bukti lain yang berhasil diamankan dari tersangka, yaitu satu buah timbangan digital merk Camry warna hitam, satu bungkus plastik warna hitam didalamnya terdapat, 15 bungkus plastik bening masing-masing berisikan 100 lembar plastik klip, satu bungkus plastik bening berisi 79 lembar plastik klip bening dan satu buah handphone merk Redmi warna biru tua. 

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar yang memasok sabu-sabu kepada para tersangka dan diharapkan pengungkapan ini terus berlanjut," tambah Yudi. 

Akibat ulahnya ketiga tersangka terancam dipenjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sebagian arahan Bapak Kapolres Purwakarta, agar tidak ada ruang bagi para sindikat dan jaringan narkoba di Kabupaten Purwakarta. Para pelaku akan mendapat tindakan yang sangat tegas apabila tak mengindahkan pesan ini," Tegas Yudi. 

Maka, lanjut dia, Sat Res Narkoba Polres Purwakarta akan terus melakukan penegakan hukum secara masif kepada para pelaku, kurir, pengedar dan bandar narkoba.

"Untuk itu, peran serta masyarakat Purwakarta untuk mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini sangat penting salah satunya memberikan informasi. Bagi pemakai, sadarlah akan bahaya narkoba dan anda merupakan masa depan bangsa,” pungkas AKP Yudi.

Berita Terbaru

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Subang4 jam lalu
Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Opini4 jam lalu
Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Jawa Barat6 jam lalu
Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Headline7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Headline7 jam lalu
Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional8 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline9 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga10 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline10 jam lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline10 jam lalu