Potensi PAD dari Dapur MBG Capai Rp7 Miliar, Dinas PUPR Subang Minta Pengelola SPPG Segera Urus PBG

PASUNDANEKSPRES.ID – Dinas PUPR Subang mengingatkan seluruh pengelola SPPG atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika seluruh dapur SPPG mengantongi izin tersebut, potensi PAD dari Dapur MBG diperkirakan mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Subang, Yadi Heryadi, ST, mewakili Kepala Dinas PUPR Ahmad Amin, mengatakan saat ini terdapat sekitar 200 dapur SPPG MBG di Kabupaten Subang yang berpotensi menjadi sumber retribusi daerah.
"Barusan ada yang datang ke sini membahas MBG. Kami ajak mereka mengurus PBG, ternyata mereka memiliki 30 titik SPPG baru. Kami sarankan segera membuat perizinan. Katanya minggu ini akan rapat internal untuk mulai mengurusnya. Lumayan, satu titik dikali sekitar 200 titik saja potensi PAD hampir Rp7 miliar lebih," ujar Yadi, Senin (29/6/2026).
Meski demikian, ia menegaskan proses penerbitan PBG tetap harus mengacu pada ketentuan dan pedoman teknis yang ditetapkan pemerintah pusat maupun Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Yadi, jumlah dapur MBG yang telah menyelesaikan seluruh proses perizinan masih sangat sedikit.
Berdasarkan data Dinas PUPR Subang, baru delapan dapur yang telah memperoleh Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST) sebagai salah satu tahapan menuju penerbitan PBG. Sementara itu, informasi dari sistem perizinan menunjukkan baru lima dapur yang telah memiliki PBG, sedangkan sebanyak 55 dapur sudah masuk dalam aplikasi SIMBG.
"SPPST ini semacam rekomendasi teknis. Setelah disetujui oleh DPMPTSP, barulah status PBG dinyatakan selesai atau clear," jelasnya.
Ia menambahkan, delapan berkas yang sudah diproses masih memerlukan perbaikan karena sebagian besar baru melampirkan identitas pemohon tanpa dilengkapi gambar teknis dan dokumen pendukung lainnya.
"Kami tetap mendampingi. Ketika berkas masuk ke sistem, kami langsung memberikan catatan apa saja kekurangan yang harus dilengkapi," katanya.
Yadi mengungkapkan salah satu kendala terbesar dalam pengurusan PBG SPPG MBG adalah belum terpenuhinya persyaratan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Menurutnya, banyak dapur MBG dibangun secara cepat pada tahap awal sehingga fasilitas pendukung, khususnya IPAL, belum memenuhi standar teknis.
"Pengurusan PBG ini penting bukan hanya untuk administrasi, tetapi juga menjamin pelayanan kepada masyarakat dan penerima manfaat agar produk makanan yang dihasilkan memenuhi standar kesehatan dan kelayakan," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah fasilitas IPAL diperbaiki sesuai ketentuan, proses penerbitan PBG dapat kembali dilanjutkan.
"Kebanyakan kendalanya memang di IPAL. Setelah diperbaiki, proses perizinannya bisa diteruskan. Harapan kami seluruh pengelola SPPG bisa segera melengkapi persyaratan administrasi agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal," pungkasnya.(dan/ysp)
