Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Presiden Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, KRIS Jadi Penggantinya

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|14:14 WIB
Bagikan:
Presiden Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, KRIS Jadi Penggantinya
Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan) mulai 30 Juni 2025.

Adapun pengganti sistem kelas BPJS Kesehatan akan digantikan oleh KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini telah diteken oleh Jokowi pada 8 Mei 2024.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Perpres tersebut dalam Pasal 103B ayat 1, dikutip dari Disway, Selasa (14/3).

Lebih lanjut, dalam Pasal 103B Ayat 2, disebutkan bahwa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat menerapkan KRIS secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025.

"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 103B Ayat 3.

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar dikabarkan menjadi pengganti kelas 1,2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan yang merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh BPJS Kesehatan.

Adapun diterapkannya KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap pengguna.

Kebijakan penerapan KRIS diharapkan dapat bermanfaat agar semua golongan masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik itu pelayanan medis maupun non medis.

Sementara itu, besaran iuran dan manfaat KRIS sampai saat ini belum diumumkan lebih lanjut dan akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Meski pemerintah telah menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama sesuai kelas yang dipilih.

Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini. (inm)

Berita Terbaru

Lowongan Kerja Kalijati Subang Terbaru 2026, Cek Posisi dan Cara Melamarnya

Lowongan Kerja Kalijati Subang Terbaru 2026, Cek Posisi dan Cara Melamarnya

Subang53 menit lalu
8 Rekomendasi Drama Korea Terbaru 2026, Saatnya Update Watchlist!

8 Rekomendasi Drama Korea Terbaru 2026, Saatnya Update Watchlist!

Lifestyle3 jam lalu
Peredaran Miras di Pamanukan Tak Ada Habisnya: Minggu Lalu Hasil Razia Diamankan 56 Botol, Sekarang Polisi Sita 30 Botol

Peredaran Miras di Pamanukan Tak Ada Habisnya: Minggu Lalu Hasil Razia Diamankan 56 Botol, Sekarang Polisi Sita 30 Botol

Headline4 jam lalu
Prediksi Skor Persib vs Persik Kediri: Maung Bandung Dibayangi Jadwal Padat!

Prediksi Skor Persib vs Persik Kediri: Maung Bandung Dibayangi Jadwal Padat!

Olahraga7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sanksi PSSI Terhadap Penyerangan Bus Persib U18, Klub Terancam Pengurangan Poin!

Sanksi PSSI Terhadap Penyerangan Bus Persib U18, Klub Terancam Pengurangan Poin!

Olahraga8 jam lalu
Cara Mengatasi Sifat People Pleaser agar Tidak Terus Mengorbankan Diri Sendiri

Cara Mengatasi Sifat People Pleaser agar Tidak Terus Mengorbankan Diri Sendiri

Lifestyle10 jam lalu
Penyaluran Bansos Bisa Diambil di Kopdes Merah Putih, Ini Skemanya

Penyaluran Bansos Bisa Diambil di Kopdes Merah Putih, Ini Skemanya

Headline11 jam lalu
Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

Headline12 jam lalu
Kangen Band Guncang Alun-Alun Subang, Penonton Nikmati Hiburan Musik Gratis

Kangen Band Guncang Alun-Alun Subang, Penonton Nikmati Hiburan Musik Gratis

Headline16 jam lalu
Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Headline23 jam lalu