Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|20:00 WIB
Bagikan:
Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

PASUNDANEKSPRES.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026).

Dalam putusannya, MK menetapkan batas waktu maksimal dua tahun bagi Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembentuk undang-undang untuk merevisi regulasi tersebut agar sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Pokok persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan cakupan kewenangan Peradilan Militer dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Selain memperjelas batas yurisdiksi peradilan, perkara ini turut menyoroti perlunya pembenahan struktur kelembagaan dan pengelolaan sumber daya manusia Peradilan Militer dalam sistem peradilan satu atap di bawah Mahkamah Agung (MA).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Artinya, undang-undang tersebut masih berlaku selama masa transisi hingga terbentuknya regulasi baru. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum). Namun, apabila revisi tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, UU Nomor 31 Tahun 1997 akan kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Batas Yurisdiksi Peradilan Militer

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Kejelasan klasifikasi tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dalam menentukan lingkungan peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta Pasal 25 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menerangkan bahwa penentuan kewenangan Peradilan Militer seharusnya berlandaskan pada sifat dan karakter tindak pidana yang berkaitan dengan kehidupan, tugas, tanggung jawab, hierarki komando, serta disiplin militer.

Dengan demikian, status seseorang sebagai prajurit aktif tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan forum peradilan yang berwenang.

Pendekatan tersebut dikenal dalam doktrin hukum sebagai ratione materiae atau subject-matter jurisdiction, yaitu penentuan kewenangan mengadili berdasarkan substansi dan karakter perkara.

Prinsip ini berbeda dari ratione personae atau personal jurisdiction sebagaimana tercermin dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997, yang menentukan yurisdiksi berdasarkan status atau kedudukan hukum seseorang.

Berdasarkan pendekatan tersebut, tindak pidana umum pada dasarnya menjadi kewenangan Peradilan Umum. Kategori ini mencakup perbuatan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan khusus di luar KUHP, seperti tindak pidana korupsi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelanggaran lalu lintas, penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Penegasan pembagian kewenangan tersebut berkaitan dengan penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), penguatan akuntabilitas, dan perlindungan terhadap independensi lembaga peradilan.

Oleh sebab itu, MK menegaskan bahwa revisi UU Peradilan Militer harus memuat pengaturan yang terperinci mengenai klasifikasi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Perubahan tersebut juga perlu menetapkan batas yurisdiksi setiap lingkungan peradilan serta menyediakan mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan mengenai pengadilan yang berwenang menangani suatu perkara.

Penguatan Integrasi Kelembagaan di Bawah Mahkamah Agung

Selain mengatur kembali yurisdiksi perkara pidana, MK menekankan perlunya integrasi kelembagaan Peradilan Militer secara menyeluruh ke dalam sistem peradilan satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung. Integrasi ini tidak hanya mencakup aspek teknis peradilan, tetapi juga pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia.

Dalam persidangan dijelaskan bahwa aspek teknis yudisial, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan militer telah berada di bawah kewenangan MA setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004. Pengaturan tersebut kemudian diperkuat melalui Pasal 21 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Meskipun demikian, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti bahwa pengelolaan aspek non-yudisial, terutama yang berkaitan dengan sumber daya manusia, masih melibatkan struktur komando TNI.

Kondisi tersebut terlihat dalam proses perekrutan, pengangkatan, pengembangan karier, dan penentuan kepangkatan hakim militer.

Menurut MK, pembaruan UU Peradilan Militer harus mencakup penataan sistem pengelolaan personel agar berada secara utuh dalam koordinasi kelembagaan Mahkamah Agung.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh aspek penyelenggaraan peradilan militer selaras dengan prinsip independensi dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945.

Implementasi Amanat Reformasi dalam UU TNI

Pemisahan kewenangan antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum sebenarnya telah menjadi bagian dari agenda reformasi melalui Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Pasal 65 ayat (2) UU TNI menentukan bahwa prajurit tunduk pada yurisdiksi Peradilan Militer ketika melakukan pelanggaran hukum pidana militer.

Sebaliknya, apabila pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam kategori tindak pidana umum, prajurit tunduk pada kewenangan Peradilan Umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Akan tetapi, Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI memuat ketentuan peralihan yang menyatakan bahwa penerapan Pasal 65 menunggu pemberlakuan undang-undang baru mengenai peradilan militer.

Selama regulasi pengganti tersebut belum terbentuk, penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI masih mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1997.

Dengan demikian, pembaruan regulasi peradilan militer merupakan bagian dari pelaksanaan amanat reformasi yang belum sepenuhnya terealisasi.

Setelah berlangsung selama kurang lebih 22 tahun sejak UU TNI diundangkan, revisi tersebut belum juga dituntaskan. Oleh karena itu, tenggat maksimal dua tahun yang ditetapkan MK menjadi batas waktu konstitusional bagi Presiden dan DPR untuk menyelesaikan pembaruan hukum peradilan militer secara menyeluruh.

Permohonan Berasal dari Keluarga Korban

Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lenny Damanik sebagai Pemohon I dan Eva Meliani Br. Pasaribu sebagai Pemohon II. Dalam mengajukan permohonan, keduanya didampingi oleh tim kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm dan LBH Medan.

Lenny Damanik merupakan ibu kandung almarhum Mikael Histon Sitanggang, seorang siswa sekolah menengah pertama di Medan yang meninggal dunia dalam peristiwa yang melibatkan anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi. Perkara tersebut telah diperiksa dan diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer I-02 Medan melalui Putusan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025.

Sementara itu, Eva Meliani Br. Pasaribu merupakan putri dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, seorang jurnalis yang berdomisili di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Rico meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam peristiwa pembakaran rumah pada Juni 2024.

Dalam permohonannya, kedua Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 9 angka 1, khususnya frasa “Tindak Pidana”, Pasal 43 ayat (3), serta Pasal 127 UU Peradilan Militer. Ketentuan tersebut diuji terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Salah satu persoalan utama yang diajukan adalah penggunaan frasa “Tindak Pidana” dalam Pasal 9 angka 1 yang dinilai belum memberikan pemisahan yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Selain itu, para Pemohon juga menggugat kewenangan Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) berdasarkan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 dalam menyelesaikan perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan Oditur mengenai apakah suatu perkara harus dilimpahkan ke Peradilan Militer atau Peradilan Umum.

Sebagai bagian dari argumentasi hukum, para Pemohon turut membandingkan sistem yurisdiksi peradilan militer di sejumlah negara, antara lain Amerika Serikat, Belanda, dan Afrika Selatan.

Perbandingan tersebut digunakan untuk mendukung argumentasi mengenai perlunya pembatasan kewenangan peradilan militer terhadap tindak pidana umum, khususnya dalam kondisi damai.

Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan perlunya pembaruan menyeluruh terhadap sistem peradilan militer.

Putusan ini sekaligus memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyelaraskan pengaturan yurisdiksi, tata kelola kelembagaan, dan pengelolaan sumber daya manusia Peradilan Militer dengan prinsip-prinsip konstitusi dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Berita Terbaru

Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

HeadlineBaru saja
Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Headline1 jam lalu
10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

Headline2 jam lalu
Kontroversi Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo: Dana Kampanye hingga Proyek Migas Natuna

Kontroversi Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo: Dana Kampanye hingga Proyek Migas Natuna

Nasional3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Subang untuk Liburan Oktober 2026

Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Subang untuk Liburan Oktober 2026

Subang4 jam lalu
Rekomendasi Nasi Uduk Favorit di Subang Kota, Ada yang Mulai Rp7 Ribu

Rekomendasi Nasi Uduk Favorit di Subang Kota, Ada yang Mulai Rp7 Ribu

Lifestyle5 jam lalu
PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Nasional5 jam lalu
Jelang SEA Games 2027, Indonesia Naturalisasi Petenis Rusia 19 Tahun

Jelang SEA Games 2027, Indonesia Naturalisasi Petenis Rusia 19 Tahun

Olahraga6 jam lalu
Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Olahraga9 jam lalu
Dilema: Hutan Mangrove dan Tambak Udang, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Dilema: Hutan Mangrove dan Tambak Udang, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Opini9 jam lalu