Satpol PP Subang Bersama KPPBC Purwakarta Sita 52.860 Batang Rokok Ilegal di Wilayah Perkotaan

SUBANG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Subang kembali mendampingi tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta melakukan operasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di wilayah perkotaan.
Hasilnya, tim menemukan sebanyak 52.860 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dalam operasi yang digelar pada Jumat (23/10/2026). Barang bukti tersebut diamankan dan dibawa oleh tim KPPBC Purwakarta.
Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Subang. Operasi dilakukan untuk menekan peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Subang, Dudi Nuryana, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Subang.
“Operasi ini merupakan upaya pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Subang. Kami terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai agar peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Dudi.
Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Selain melalui operasi lapangan, informasi dari masyarakat juga dibutuhkan untuk membantu petugas mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Subang, Filbert Gunadi H., mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan operasi petugas. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredarannya,” kata Filbert.
Dia menjelaskan, rokok ilegal dapat dikenali dari sejumlah ciri, antara lain tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, praktik tersebut dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Subang juga mendampingi tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Purwadadi, Rabu (21/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan rokok ilegal yang diperjualbelikan di lokasi sasaran.
Satpol PP mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu pengawasan dengan melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada pihak terkait. Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada Satpol PP Kabupaten Subang melalui nomor 0882002063599 atau Humas Bea Cukai Purwakarta di nomor 085281828979.
Melalui pengawasan dan partisipasi masyarakat, upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Subang diharapkan dapat berjalan lebih efektif.(ysp)
