Satpol PP Subang Dampingi KPPBC Purwakarta Sisir Peredaran Rokok Ilegal

SUBANG-Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Subang mendampingi tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Purwadadi, Rabu (21/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penjualan maupun peredaran rokok ilegal di lokasi sasaran.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Subang, Dudi Nuryana menyampaikan, operasi pasar peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) itu dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran produk tembakau yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
"Operasi pasar peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Subang. Dalam kegiatan yang kami laksanakan bersama Bea Cukai Purwakarta di wilayah Kecamatan Purwadadi, tim mendatangi sejumlah lokasi yang sebelumnya menjadi sasaran operasi," terangnya dalam keterangan tertulis.
Di lokasi pertama yang berada di Desa Purwadadi Barat, petugas mendapati toko dalam keadaan tertutup sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penjualan di tempat tersebut.
Tim kemudian melanjutkan penyisiran ke lokasi sasaran berikutnya di perbatasan Kecamatan Purwadadi dengan Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum. Namun, setelah mendatangi toko yang menjadi target operasi, petugas tidak menemukan rokok ilegal yang diperjualbelikan.
"Meski dalam operasi kali ini tidak ditemukan rokok ilegal, pengawasan akan tetap menjadi perhatian kami. Kami juga terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menindaklanjuti informasi dan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Subang," katanya.
Dia menjelaskan, peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Karena itu, lanjutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai diperlukan untuk memperkuat pengawasan, menindaklanjuti informasi masyarakat, serta mencegah peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.
"Kami berharap masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat terkait, dan masyarakat, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif," tuturnya.(cdp/ysp)
