Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Satresnarkoba Polres Purwakarta Tangkap Dua Pengedar Tembakau Sintetis

H
HubaEditor: Huba
|09:32 WIB
Bagikan:
Satresnarkoba Polres Purwakarta Tangkap Dua Pengedar Tembakau Sintetis
DIRINGKUS: Dua pelaku yang berhasil diringkus yakni berinisial UK (23) warga Karyamekar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta dan AP (23) warga Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta mengungkap aksi peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah hukumnya. Tak tanggung-tanggung, dalam sehari mereka berhasil mengungkap dua kasus dan mengamankan dua orang pelaku.

Diketahui, pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu, Satresnarkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda yakni di Desa Karyamekar dan Desa Cibatu, keduanya berada di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. 

Dua pelaku yang berhasil diringkus yakni berinisial UK (23) warga Karyamekar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta dan AP (23) warga Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalu Kasatresnarkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Dari laporan itu, lanjut dia, anggota Satresnarkoba Polres Purwakarta lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. 

"Kemudian pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekira pukul 19.55 WIB, anggota kami berhasil mengamankan pelaku berinisial UK di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 37 paket narkotika jenis tembakau sintetis di dalam rumah pelaku," kata Yudi di Mapolres Purwakarta, Rabu (30/10).

Dalam pemeriksaan, lanjut dia, UK mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari seorang pria berinisial AP. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap AP beserta barang bukti berupa tiga paket tembakau sintetis.

"Anggota kami berhasil mengamankan pelaku AP di kediamannya di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta sekira pukul 21.30 WIB," ujarnya. 

Yudi menyebutkan, dari hasil penyidikan diketahui kedua pelaku menjual barang haram itu dengan cara mempromosikannya lewat akun media sosial Instagram.
Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, lanjutnya, pelaku kemudian meletakkan tembakau sintetis yang telah dikemas dan di simpan di tempat yang sudah ditentukan.

"Kemudian kedua pelaku mengirimkan maps atau peta kepada pembelinya. Selanjutnya pembeli langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis tersebut. Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," ucap Yudi. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut dia, dari pelaku UK, pihaknya mengamankan 37 paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 34,1 gram, satu unit handphone merk Samsung warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi T-3951-IS. 

Sedangkan dari pelaku AP, sambung Yudi, pihaknya berhasil mengamankan tiga paket sedang narkotika jenis tembakau sintetis dengan bruto 69 gram, sebungkus plastik di dalamnya terdapat tembakau, sebuah handphone merk Iphone 11 warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu bernomor polisi T-4546-PX. 

"Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," kata Yudi.(add/ysp)

Berita Terbaru

Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

HeadlineBaru saja
Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Headline1 jam lalu
10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

Headline2 jam lalu
Kontroversi Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo: Dana Kampanye hingga Proyek Migas Natuna

Kontroversi Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo: Dana Kampanye hingga Proyek Migas Natuna

Nasional3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Subang untuk Liburan Oktober 2026

Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Subang untuk Liburan Oktober 2026

Subang4 jam lalu
Rekomendasi Nasi Uduk Favorit di Subang Kota, Ada yang Mulai Rp7 Ribu

Rekomendasi Nasi Uduk Favorit di Subang Kota, Ada yang Mulai Rp7 Ribu

Lifestyle5 jam lalu
PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Nasional5 jam lalu
Jelang SEA Games 2027, Indonesia Naturalisasi Petenis Rusia 19 Tahun

Jelang SEA Games 2027, Indonesia Naturalisasi Petenis Rusia 19 Tahun

Olahraga6 jam lalu
Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Olahraga9 jam lalu
Dilema: Hutan Mangrove dan Tambak Udang, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Dilema: Hutan Mangrove dan Tambak Udang, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Opini9 jam lalu