Sekda Subang Tekankan RDTR Harus Jadi Acuan Nyata Pembangunan, Bukan Sekadar Dokumen

SUBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, AP., M.Si., menegaskan bahwa penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus didasarkan pada data riil dan menjadi acuan nyata dalam pembangunan daerah, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Hal tersebut disampaikan Rona saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) 1 Penyusunan Materi Teknis (MATEK) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (RANPERKADA), serta Konsultasi Publik (KP) 1 Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kabupaten Subang untuk Wilayah Perencanaan (WP) Subang dan WP Kalijati Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Laska Subang, Senin (5/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Rona yang akrab disapa Kang Rona menekankan pentingnya penyusunan RDTR yang berkualitas untuk mendukung arah pembangunan Kabupaten Subang. Menurutnya, perencanaan tata ruang yang jelas dan terarah diperlukan agar pemanfaatan ruang sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaksanaan pembangunan dan pengembangan investasi.
"Saya harapkan benar-benar menjadi buku panduan serta menjadi acuan. Jangan sampai data yang diminta hanya sekadar menyelesaikan kewajiban, tapi memberikan sebuah data yang riil,” tegasnya.
Kang Rona juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Direktorat Jenderal Tata Ruang, atas dukungan dan fasilitasi dalam penyusunan RDTR untuk WP Subang dan WP Kalijati.
Ia menjelaskan, Kabupaten Subang terus berkembang dengan beragam potensi, mulai dari sektor pertanian, industri, perdagangan, hingga pariwisata. Perkembangan kawasan Pelabuhan Patimban beserta infrastruktur pendukungnya juga menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan dalam perencanaan tata ruang daerah.
Menurutnya, berbagai potensi tersebut harus diimbangi dengan penataan ruang yang baik agar pembangunan berjalan secara terarah, seimbang, dan berkelanjutan.
Selain memperhatikan aspek ekonomi dan pertumbuhan investasi, Kang Rona mengingatkan pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam proses perencanaan. Kajian tersebut diperlukan agar pembangunan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta keberlanjutan bagi generasi mendatang.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan masukan, informasi, dan pandangan konstruktif sehingga dokumen RDTR yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan serta kondisi riil wilayah perencanaan.
Kang Rona juga meminta seluruh perangkat daerah dan pihak terkait mengikuti setiap tahapan penyusunan secara serius, termasuk menyediakan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, RDTR harus menjadi instrumen strategis yang mampu memberikan arah pembangunan, kepastian pemanfaatan ruang, perlindungan lingkungan, serta manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Subang.
Melalui penyusunan RDTR WP Subang dan WP Kalijati Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Subang berharap dokumen perencanaan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan saat ini sekaligus mengantisipasi tantangan dan peluang di masa mendatang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri secara daring oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, peserta yang hadir secara langsung meliputi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, camat dan lurah di Kecamatan Subang, camat dan kepala desa di Kecamatan Cibogo, Kecamatan Kalijati, dan Kecamatan Purwadadi, serta tim penyusun.
(Vidi/PROKOMPIM)
